Selasa, 14 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

Kemenag memastikan penerapan proses pengajaran dari rumah atau teaching from home (TFH) tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Dok. Kemenag
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta 
Halaman 0 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved