Virus Corona
Masih Beroperasinya Kantor di Jakarta Dinilai Hambat Pembatasan Transportasi Umum
Kemeterian Perhubungan (Kemenhub), meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta agar menutup kantor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemeterian Perhubungan (Kemenhub), meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta agar menutup kantor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyebutkan pergerakan masyarakat masih cukup tinggi ke ibu kota meski adanya PSBB.
Dalam video konferensi pada Jumat (17/4/2020), Budi beranggapan pergerakan masyarakat ke Jakarta karena masih adanya kantor yang beroperasi hingga saat ini.
Baca: Daftar Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi yang Punya Perusahaan Sendiri
"Kami meminta untuk kepada Pemerintah DKI Jakarta, untuk lebih tegas menindak kantor di luar pengecualian Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang sudah ada," ucap Budi.
Menurut Budi, kantor di luar regulasi harus dilakukan penutupan agar PSBB ini menjadi lebih efektif lagi, dan Pemerintah DKI Jakarat dapat bertindak tegas dalam hal ini.
Baca: Banyak Khasiat, Ini 7 Manfaat Gula Merah atau Gula Jawa Bagi Kesehatan
"Tentunya dengan aktivitas yang masih cukup tinggi ini, mau tidak mau pemerintah perlu mengoperasikan transportasi umum. Sehingga pembatasan transportasi umum, belum bisa diterapkan secara maksimal," ujar Budi.
Sementara itu sebelumnya, Gubernur DKI Jakarat, Anies Baswedan, menegaskan akan mencabut izin usaha untuk perusahaan yang berulang kali melanggar PSBB yang berlau seperti ketentuan bekerja dari rumah.
"Mengenai pencabutan izin usaha ini, nanti akan bertahap mulai dari pemberitahuan dan teguran. Apabila terus mengulang akan kami tindak dan cabut izin usahanya," kata Anies.