Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

Jam Kerja ASN, TNI, POLRI Selama Bulan Ramadan, Minimal 32,5 Jam Seminggu

Surat edaran tersebut mengatur tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Johnson Simanjuntak
alkonusa.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memasuki bulan Ramadan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat yang ditandatangani MenPANRB Tjahjo Kumolo itu menjelaskan jam kerja bagi instansi pemerintah yang lima hari kerja.

Baca: Curhatan Pemandu Wisata Indonesia di Tengah Pandemi Virus Corona, Ini yang Mereka Butuhkan

"Jam kerja selama ramadan menjadi 08.00 – 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00 – 12.30," berdasarkan isi surat edaran tersebut.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat jam 11.30 – 12.30.

Selanjutnya adalah pengaturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja.

Baca: Selain Paru-paru, Virus Corona Juga Serang Lapisan Pembuluh Darah? Ini Kata Peneliti

Jam kerja menjadi pukul 08.00 - 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 - 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.

Surat Edaran itu menginformasikan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam seminggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing.

Kemudian dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19.

Pelaksanaan tugas kedinasan dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020.

Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadan 2020/1441 H Lengkap 35 Kota Besar Indonesia

SE itu berisi tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (WFH) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan