Selasa, 7 April 2026

Virus Corona

Larang Mudik, Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat Lewat Tokoh Agama-Budaya

pemerintah harus memperkuat edukasi ke masyarakat melalui tokoh agama dan budaya agar mematuhi kebijakan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Ketua DPD 1 Nusa Tenggara Timur Partai Golkar, Melki Laka Lena. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan pemerintah harus memperkuat edukasi ke masyarakat melalui tokoh agama dan budaya agar mematuhi kebijakan tersebut.

"Pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya yang disertai penegakan hukum terhadap warga negara. Sehingga masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin," ujar Melki, kepada Tribunnews.com, Selasa (21/4/2020).

Baca: Imigrasi Tolak 2 Warga Ukraina dan 1 Irak, Total 242 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Dia juga meminta pemerintah memastikan data warga yang terdampak Covid-19 dan tak bisa mudik untuk mendapat bantuan sosial sesuai dengan hak mereka.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terlanjur pulang ke kampung, politikus Golkar ini mengimbau kepala desa, lurah dan Ketua RT/RW mendata dengan jelas dan memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin.

"Selama 14 hari karantina mandiri warga yang balik ke kampung dari daerah episentrum atau dari luar negeri. Perlu dilakukan sanksi sosial bagi warga atau keluarganya yang tidak disiplin menjalankan hal ini, karena bisa membahayakan warga di kampung tersebut," jelasnya.

Baca: Luhut: Budi Karya Dalam Waktu Dekat Bisa Aktif Lagi di Kementerian Perhubungan

Di sisi lain, Melki mengatakan agar bantuan sosial bagi warga miskin yang belum masuk dalam data sudah seharusnya tetap dibantu sesuai kebijakan lokal.

Dia mencontohkan bantuan yang tersedia dapat dibagi secara merata atau dengan memperkecil bantuan untuk seluruh warga miskin di tingkat RT/RW bersangkutan.

"Sehingga semua warga miskin kebagian. Selain itu semua jenis bantuan sosial pemerintah seperti bantuan sembako, kartu prakerja, program padat karya, listrik gratis atau diskon 50 persen hingga program sosial lainnya dari pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta harus betul-betul dipastikan menjangkau warga yang membutuhkan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved