Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Larangan Mudik, Jalan Tol Tetap Buka dan KRL Masih Beroperasi 

Meskipun menerapkan larang mudik, pemerintah tidak akan menutup jalan tol di kota kota yang menerapkan larangan mudik.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Penurunan aktivitas kendaraan di jalan tol menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berkisar 15 hingga 29 persen akibat pembatasan sosial (social distancing) menyusul merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah akibat adanya penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut mulai berlaku pada Jumat,  24 April nanti. 

Meskipun menerapkan larang mudik, pemerintah tidak akan menutup jalan tol di kota kota yang menerapkan larangan mudik.

Tol akan tetap buka untuk distribusi menyangkut pangan, kesehatan, perbankan, dan lainnya. 

"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup. Tapi dibatasi hanya untuk kendaran-kendaraan  logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan dan sebagainya," kata Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference,  Selasa, (21/4/2020).

Baca: Bisnis Karaokenya Tutup karena Covid-19, Inul Daratista Jalani Hidup Sederhana Demi Gaji Karyawan

Selain tol, KRL di Jabodetabek juga akan tetap beroperasi, pemerintah tidak melarang lalu lintas orang di dalam daerah yang memberlakukan mudik

"Diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi. Transportasi masal di dalam Jabotabek  seperti KRL juga akan jalan. Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khusunya tenaga kesehatan," tuturnya.

Menurut Luhut, larangan mudik tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang termasuk zona merah penyebaran Corona.

Baca: Di Tengah Pandemi Corona, Buruh Ngotot Gelar Aksi May Day 30 April Meski Tak Ada Izin Polisi

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya. Namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan