Virus Corona
Mudik Dilarang, Angkutan Umum, Mobil Pribadi dan Pemotor Tidak Boleh Keluar-Masuk Wilayah Zona Merah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020.
Tujuanna untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah. Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini, Selasa (21/4/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.
Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.
Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.
Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Pernyataan Presiden Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen. Masih ada angka yang sangat besar," katanya.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk mempersiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.
Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik.
Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian Sembako jabodetabek, sembako sudah berjalan. Bantuan tunai sudah dikerjakan," pungkasnya.
Pekan lalu ASN
Pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, dan para pegawai BUMN termasuk anak usahanya.
Jokowi menyampaikan larangan mudik jelang hari raya Idulfitri dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis (9/4/2020) siang.
Keputusan itu diambil setelah adanya evaluasi oleh pemerintah di lapangan.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (9/4/2020).
"Sudah kita putuskan mengenai mudik bahwa untuk ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," jelas Jokowi.
"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan serta mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan," sambungnya.
Sementara itu, Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat umum di wilayah Jabodetabek hanyak diimbau untuk tidak melakukan mudik.
Di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) yang meluas di beberapa daerah.
Ia menambahkan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
"Tapi sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik."
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com