Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang 28 Hari, Ini Imbauan Polri

Yusri tidak menampik tingkat kesadaran masyarakat Jakarta terkait virus Corona memang semakin meningkat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pengendara terjebak kemacetan dikawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020). Kepadatan kendaraan tersebut terjadi akibat adanya pengerjaan pembangunan flyover Lenteng Agung, Selain itu masih banyak warga yang melakukan aktivitas diluar rumah saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengharapkan warga DKI Jakarta lebih disiplin dalam mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Apalagi, pemerintah DKI Jakarta memperpanjang PSBB hingga 28 hari ke depan.

"Memang sekarang ini PSBB tahap dua hasil evaluasi memang masih ditemukan beberapa pelanggar.

Padahal kan kita mengharapkan itu masyarakat ini bisa sadar diri. Kemudian disiplin pribadi dan disiplin edukasi," kata Yusri kepada awak media, Jumat (24/4/2020).

Namun demikian, Yusri tidak menampik tingkat kesadaran masyarakat Jakarta terkait virus Corona memang semakin meningkat.

Baca: Tahanan KPK Kirim Surat Minta Kompor, Pengamat: Perhatikan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona

Baca: Tahanan Surati Pimpinan KPK Minta Kompor, Ini Kata Pengamat

Baca: Ingat Jourast Jordy? Dulu Perankan Zidan di Sinetron Ramadhan Lorong Waktu, Ini Kabarnya Sekarang

Menurut dia, setiap harinya pelanggaran yang dilakukan warga semakin menurun.

"Kalau hari per hari menurun. Hari ke hari tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi, pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun tetapi yang kita harapkan ini adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah physical distancing ini harus diutamakan," jelas dia.

Yusri mengharapkan, masyarakat DKI Jakarta bisa bersama-sama menghentikan penyebaran virus Corona di Ibu Kota. Salah satunya dengan mengikuti anjuran pemerintah terkait #DiRumahAja.

"Kita harapkan masyarakat sudah di rumah saja. Mari kita bersama-sama perang dengan Covid-19 ini. Tidak ada lagi yang bisa menghilangkan covid ini kalau bukan kesadaran diri sendiri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak tanggung-tanggung, masa PSBB bagi Jakarta diperpanjang hingga 28 hari ke depan. Artinya, status PSBB akan berakhir pada 22 Mei 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) petang.

"Kami memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang selama 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies.

Adapun alasan perpanjangan ini diputuskan menyusul jumlah kasus positif corona masih terus bertambah, bahkan setelah status PSBB berlaku.

Berdasarkan data, pada tanggal 10 April 2020, jumlah pasien positif corona sebanyak 1.810 kasus.

Tapi 12 hari berselang atau pada 22 April usai PSBB diberlakukan, kasus positif meningkat 1,88 kali lipat menjadi 3.399 kasus.

"Data yang kita miliki menunjukan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ungkap dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan