Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Tindak 29 Ribu Pelanggar PSBB di Jadetabek, Polisi Sebut Dominan Tidak Pakai Masker

Polda Metro Jaya mencatat telah memberikan sebanyak 29 ribu blangko teguran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pengendara terjebak kemacetan dikawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020). Kepadatan kendaraan tersebut terjadi akibat adanya pengerjaan pembangunan flyover Lenteng Agung, Selain itu masih banyak warga yang melakukan aktivitas diluar rumah saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat telah memberikan sebanyak 29 ribu blangko teguran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi hingga Kamis (23/4/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi pelanggaran yang diberlakukan selama PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Meskipun, ia menyadari tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi setiap harinya.

Baca: Kasus Corona di Dunia Tembus Angka 2,7 Juta, AS Urutan Pertama dengan Jumlah Kematian Capai 50 Ribu

"Sampai dengan hari ke tanggal 23, berdasarkan data kemarin. Secara kuantitatifnya, secara kesadaran masyarakat sudah turun. Total sampai dengan 23 kemarin itu 29 ribu lah teguran di seluruh DKI dan juga penyangga-penyangganya, Bekasi, Depok maupun Tangerang, Tangerang Selatan," kata Yusri kepada awak media, Jumat (24/4/2020).

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengendara. Yang jelas, mayoritasnya adalah tidak menggunakan masker.

"Rata-rata masih dominan enggak pakai masker, tapi kita enggak akan berhenti," jelasnya.

Baca: Liverpool Berpeluang Besar Boyong Werner dan Willian di Musim Panas

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan imbauan terhadap pengendara ataupun warga yang masih belum mentaati aturan PSBB.

Sebaliknya, pihak kepolisian akan mengedepankan tindakan humanis untuk menindak para pelanggar.

"Kita akan tetep masif dan tegas sekarang untuk mereka juga, tegasnya dalam TKP, pokoknya dengan humanis tapi lebih menekan sedikit kepada masyarakat bahwa ini bukan untuk polisi, tapi untuk kamu ini, untuk masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan