Selasa, 12 Mei 2026

Virus Corona

‎Ada Temuan Penyimpangan Bansos, Polri Bakal Turun Tangan

Seorang ketua RT di Pancoranmas, Depok menjadi sasaran warga karena dicurigai menyelewengkan dana bansos.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan warga menyerahkan kupon sembako pada acara Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gedung PSBN Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (1/3/2018). Bantuan pangan dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan setiap bulan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA. Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan Sosial (Bansos) kini menjadi sorotan karena datanya yang tidak valid. Di sejumlah daerah, masyarakat kalangan elit juga mendapatkan bansos.

Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya mengembalikan bansos untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang lebih berhak mendapatkan.

Kejadian lainnya, data penerima bantuan ‎kembali menjadi kendala utama.

Baca: PDIP Belum Terima Surat Pengunduran Diri Achmad Purnomo sebagai Bacalon Wali Kota Solo

Seorang ketua RT di Pancoranmas, Depok menjadi sasaran warga karena dicurigai menyelewengkan dana bansos.

Ketua RT itu menjelaskan, pihaknya terpaksa memotong uang Rp 25 ribu dari Rp 250 ribu untuk dibelanjakan sembako agar warga yang membutuhkan tetap menerima bantuan meski secara administrasi tidak dihitung oleh Pemkot Depok.

Menyikapi berbagai kejadian penyaluran Bansos di lapangan, Polri ikut andil melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.

Bahkan menurut Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, Polri tidak segan melakukan penyelidikan jika ada penyimpangan.

Baca: Legislator PKB: Bubarkan Saja Stafsus Milenial

"Kegiatan Bansos kan menggunakan anggaran APBN. Kabareskrim sudah perintahkan seluruh jajaran reserse untuk kawal dan mengecek semuanya dengan ketat. Harapannya tentu agar‎ program berjalan baik dan lancar," tutur Argo saat dihubungi Sabtu (25/4/2020).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyatakan para penyidik reserse bakal melakukan penegakkan hukum jika memang ditemukan ada penyimpangan.

Baca: Update Kasus Hakim Jamaluddin, Zuraida Kesal pada Eks Aspri Korban: Alasanku Sakit Hati & Membunuh

Dia mengingatkan kejahatan yang dilakukan disaat bencana, sang pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat dari pidana pokoknya.

"Sesuai Pasal 363 KUHP bahwa jika terjadi kejahatan yang dilakukan pada saat terjadinya bencana maka pelaku kejahatan dapat dijerat pemberatan pemidanaan dari pidana pokok," tambahnya.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Listyo Sigit sudah memerintahkan seluruh jajaran reserse untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan virus corona.

Dia meminta jangan ada pemotongan terhadap bantuan tunai apalagi pemberian bantuan yang tidak sesuai dengan data.

Apabila anggota menemukan kesulitan masalah asistensi di daerah, Listyo memperbolehkan dilakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

"Jangan sampai ada gejolak karena jumlahnya berkurang atau tidak sesuai dengan list. Berikan asistensi terhadap bantuan tunai sehingga tidak ada kesalahan. Koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi apabila ada kesulitan masalah asistensi di daerah," tambah Listyo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved