Virus Corona
Sejumlah Wilayah di Tamansari Terus Dimonitor Seiring Perpanjangan Masa PSBB di Jakarta
Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Camat Tamansari, Risan H Mustar mengatakan pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan di sejumlah lokasi mulai dari Jalan Lada, depan Stasiun Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Pinangsia Raya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Mangga Besar Raya, Jalan Sukarno Pranoto, Jalan Gajah Mada, Jalan Pancoran, dan Jalan Asemka Raya.
Baca: Pemerintah Lelang Lagi Surat Utang Negara Rp 16,6 Triliun, Tapi Hasilnya di Bawah Target
"Kami amankan dua PMKS, tiga titik kerumunan diimbau dan dibubarkan, kemudian 16 toko diberikan surat teguran," ujar Risan kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Dalam pengawasan dan monitoring PSBB tahap dua ini, dikatakan Risan, pelanggarnya langsung ditindak.
Pihaknya mengerahkan 30 personel gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI, dan Polri.
Baca: DPR: Garuda Perlu Diselamatkan demi Kelangsungan Industri Penerbangan
"Monitoring ini rutin kami lakukan. Diharapkan masyarakat semakin patuh untuk mengikuti aturan pemerintah," katanya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak tanggung-tanggung, PSBB DKI diperpanjang hingga 28 hari ke depan dan akan berakhir pada 22 Mei 2020.
Alasan dilakukan perpanjangan masa PSBB menyusul jumlah kasus positif corona masih terus bertambah.
Berdasarkan data, pada tanggal 10 April 2020, jumlah pasien positif corona sebanyak 1.810 kasus.
Tapi 12 hari berselang atau pada 22 April usai PSBB diberlakukan, kasus positif meningkat 1,88 kali lipat menjadi 3.399 kasus.
"Kami memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang selama 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI.