Senin, 1 September 2025

Virus Corona

4 Rekomendasi Adeksi Terkait Pengawasan Pengelolaan APBD untuk Penaganan Covid-19

Empat rekomendasi tersebut tertuang di dalam surat bernomor 44/DPA/ADEKSI/IV/2020

Dok Setwapres
Wapres Maruf Amin bertemu Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Istana Wapres, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) memberikan empat rekomendasi terkait pengawasan terhadap pengalokasian dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Empat rekomendasi tersebut tertuang di dalam surat bernomor 44/DPA/ADEKSI/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Adeksi, Sigit Karyawan Yunianto dan Sekjen Adeksi, H Didi Sumardi, dengan perihal pertimbangan penerapan SKB Mendagri dan Menkeu.

Baca: Moeldoko: 20 Persen Masalah Kesehatan, 80 Persen Psikologi akibat Dampak Covid-19

Pertama, peroses pembahasan perubahan alokasi anggaran dan refocusing APBD
oleh kepala daerah harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pimpinan
DPRD dan fraksi-fraksi di DPRD dapat hadir untuk menyaksikan proses pembahasan
perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan dalam APBD tersebut.

Kehadiran DPRD hanya sebagai pengamat untuk melihat secara langsung dan utuh
proses pembahasan perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD.

"Dengan demikian ada keterbukaan dalam penetapan kebijakan perubahan alokasi
anggaran atau refocusing kegiatan APBD," tulis surat tersebut.

Kedua, hasil perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD yang sudah
ditetapkan oleh kepala daerah harus dikirimkan kepada DPRD sebagai dasar dalam
melakukan pengawasan pelaksnaannya.

Baca: PKS Minta Jokowi Pertimbangkan Solusi Penanganan Covid-19 dari Siti Fadilah Supari

Ketiga, DPRD dapat melakukan rapat kerja atau rapat lainya untuk meminta
penjelasan dari pemerintah daerah atas pelaksanaan alokasi anggaran atau
refocusing kegiatan APBD dalam rangka penanganan Covid-19.

"Keempat, DPRD dapat membentuk Pansus gugus tugas Covid-19 yang bertugas
memberikan dukungan, penguatan dan pengawasan politik terhadap pelaksanaan
penanganan wabah Covid-19," tulis surat tersebut. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan