Virus Corona
Tawuran Saat PSBB, Polisi Amankan 18 Orang Pelaku di Tangerang Selatan
Dari 18 orang yang ditangkap, 15 orang di antaranya dewasa dan 3 anak-anak dari 3 lokasi tawuran tersebut.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengamankan 18 orang pelaku tawuran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan.
Akibat tawuran tersebut, 2 orang dinyatakan meninggal dunia.
"Kita ungkap 3 tawuran yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan kepada awak media, Rabu (29/4/2020).
Baca: Legislator PDIP Duga Ada Praktik Korupsi di Balik Pemilihan Ruangguru Sebagai Mitra Kartu Prakerja
Dari 18 orang yang ditangkap, 15 orang di antaranya dewasa dan 3 anak-anak dari 3 lokasi tawuran tersebut.
Iman menuturkan, tawuran tersebut terjadi di lokasi berbeda yakni Graha Raya Serpong, Ciputat, dan Cisaung.
"Kita telah tangkap 15 tersangka dewasa, 3 tersangka anak anak, dan 9 di antaranya kita kembalikan ke orang tua tapi proses hukum tetap jalan karena sebagian kita kenakan UU Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Baca: Satpol PP DKI Segel Panti Pijat di Jakarta Pusat yang Masih Beroperasi di Masa PSBB
Sebelum tawuran, pada pelaku terlebih dahulu berjanjian melalui lewat sosial media dengan kelompok lain dan menyiarkan proses tawuran secara live.
Iman mengungkapkan, motif pelaku sebagai aktualisasi diri.
"Motif dari para tersangka ini adalah aktualisasi diri dan aktualisasi kelompok kelompoknya dengan memanfaatkan situasi Ramadhan dengan ajak kelompok lain tawuran," pungkasnya.
Dia mengungkapkan, 9 tersangka sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Sementara itu, 9 tersangka lainnya dikembalikan ke orang tua karena masih di bawah umur.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa senjata tajam serta sarung berisi batu dan kawat juga turut diamankan.