Kamis, 9 Oktober 2025

Virus Corona

Mahfud Beberkan Kebijakan Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial dalam Perangi Covid-19

Mahfud mengatakan pemerintah tegas mengikuti dan mengadopsi protokol WHO terkait penanganan covid-19 seperti yang ditetapkan oleh WHO.

Penulis: Gita Irawan
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menko Polhukam Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kebijakan pemerintah dalam perang melawan pandemi covid-19 di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dilakukan pemerintah.

Di bidang kesehatan, Mahfud mengatakan pemerintah tegas mengikuti dan mengadopsi protokol WHO terkait penanganan covid-19 seperti yang ditetapkan oleh WHO.

Mahfud menjelaskan kebijakan itu di antaranya imbauan penggunaan masker di luar rumah, cuci tangan, phsyical distancing, serta penguraian kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik secara dekat.

Baca: 91 Juta Akun Pengguna Tokopedia Bocor, Dijual Seharga Rp 74 Juta di Forum Darkweb

Baca: THR Pekerja akan Ditunda, PNS Tetap Cair

Baca: Cerita Transgender Kena Prank Youtuber Asal Bandung, Terima Bingkisan Berat Ternyata Isinya Sampah

Di bidang ekonomi Mahfud mengatakan pemerintah tidak menghendaki kegiatan ekonomi tetap berjalan namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangannya yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Minggu (3/5/2020).

"Karena di berbagai tempat itu berbeda. Ada yang begitu ketat, orang mau bergerak ke sana tidak bisa, mau nyari uang tidak bisa, mau ini tidak bisa. Tapi di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya. Nah ini yang dimaksud kemudian perlu dilakukan relaksasi. Relaksasi itu bukan berarti lalu melanggar protokol kesehatan," kata Mahfud.

Di bidang sosial, Mahfud mengatakan, pemerintah menerapkan kebijakan bantuan sosial.

Mengacu pada arahan Presiden RI Joko Widodo kepadanya, Mahfud mengatakan, bantuan sosial terutama untuk masyarakat miskin perkotaan tersebut harus diberikan secara cepat dan tepat.

Namun menurutnya jika dalam suatu kondisi tertentu memaksa pemerintah memilih satu di antara cepat atau tepat, maka Jokowi meminta agar bantuan sosial tersebut diberikan secara cepat lebih dulu.

"Semuanya segera diberi. Soal pembukuannya nanti, administarsi mungkin karena banyak orang tidak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tapi jelas-jelas membutuhkan, cepat diberi. Nanti bisa diadministrasikan tersendiri tanpa menjadikan kartu penduduk dan alamat yang jelas sebagai prasyarat untuk mendapatkan itu," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved