Virus Corona
Kemensos Diminta Bentuk Badan Khusus yang Kelola Data Penerima Bansos
"Ini gimana supaya kita buat seperti badan yang tiap hari ngurus data," kata Iqsan
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja virtual dengan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Rabu (6/5/2020).
Dalam rapat itu, Komisi VIII DPR menyoroti kisruh data penerima bantuan sosial (bansos).
Baca: Mensos Minta Kepala Daerah Tempel Nama Penerima Bansos di Kantor Lurah dan Desa
Apalagi adanya tumpang tindih data yang dimiliki pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, yang membuat distribusi bansos terganggu dan tak merata.
Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyarankan pada Kementerian Sosial (Kemensos) agar membentuk badan yang khusus mengelola data-data penerima bansos di Indonesia.
"Ini gimana supaya kita buat seperti badan yang tiap hari ngurus data. Kalau kita kasih ke kepala desa, dia tidak mengerti. Jadi harus ada nanti yang mengelola data badan sendiri," ucap Isqan.
Menurutnya, melalui badan tersebut sudah tak perlu lagi data penerima bansos diserahkan kepada kepala desa atau kepala daerah.
Baca: Raker dengan Komisi VIII DPR, Mendes PDTT Jelaskan Alur Pendataan BLT Dana Desa
Karena badan yang dibentuk Kemensos itu memiliki kewenangan untuk mengakomodir data-data penerima bansos.
"Tolong Pak Menteri masalah data penting. 60 persen kerja kementerian di data karena itu yang buat sistem dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ini diserahkan ke daerah ini enggak bisa," ucapnya.