Virus Corona
BPJS Sebut Jaminan Pelayanan Covid-19 Diberikan Kepada Seluruh Warga Indonesia maupun WNA
Kementerian Kesehatan mengatakan rumah sakit-rumah sakit yang melayani pasien virus corona atau Covid-19 dapat mengajukan klaim
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengatakan rumah sakit-rumah sakit yang melayani pasien virus corona atau Covid-19 dapat mengajukan klaim.
Terkait hal itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan seluruh warga Indonesia dijamin untuk mendapatkan pelayanan Covid-19 tersebut.
Budi mengatakan jaminan itu mencakup seluruh masyarakat, meskipun yang bersangkutan bukanlah peserta BPJS ataupun JKN.
Baca: Kemenkes Sebut Rumah Sakit yang Layani Pasien Covid-19 Bisa Ajukan Klaim
"Kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan pelayanan Covid-19 ini diantaranya adalah seluruh penduduk Indonesia. Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau Peserta BPJS ataupun bukan," ujar Budi, dalam konpers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).
Tak hanya itu, Budi mengatakan warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dan kebetulan menderita penyakit akibat Covid-19 pun akan dijamin oleh pemerintah.
Baca: Adi Kurdi Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir Sempat Sakit Glukoma Hingga Buta Lalu Stroke
Di sisi lain, pihaknya yakni BPJS Kesehatan mengharapkan agar rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim untuk tidak ragu-ragu menyampaikan kepada kantor cabang kantor cabang terdekat BPJS Kesehatan.
Baca: Nagita Bagikan THR Dollar, Karyawan Rans Protes Cuma Dapat Segini, Istri Raffi: Masih Bagus Dikasih!
"Kami akan siap memberikan bantuan, penjelasan, serta dukungan kepada rumah sakit agar supaya proses tersebut berjalan dengan lancar," kata dia.
Budi menjelaskan dalam proses ini BPJS Kesehatan selaku verifikator akan berupaya menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. Meskipun saat ini adalah masa darurat covid.
"Ke depan BPJS Kesehatan akan terus melakukan evaluasi proses pengajuan klaim ini. Dan kami akan menginformasikan kepada seluruh rumah sakit bila kita sudah bisa memberikan kemudahan-kemudahan kepada rumah sakit," tandasnya.