Virus Corona
Kepala Daerah Curangi Bansos COVID-19, Siap-siap Berhadapan dengan KPK
KPK telah memberikan pedoman mengenai penggunaan dana penanggulangan corona dan titik rawan korupsi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah agar tak berusaha mengakali anggaran bantuan sosial (bansos) untuk penanganan wabah COVID-19.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi tahu, KPK telah memberikan pedoman mengenai penggunaan dana penanggulangan corona dan titik rawan korupsi.
Sehingga, imbuh mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu, kepala daerah diminta mengikuti pedoman tersebut.
Baca: Sejumlah Menteri Dinilai Lakukan Blunder Bantu Presiden Tangani Covid-19
Namun jika ternyata tetap berniat buruk, kata Nawawi, kepala daerah yang bersangkutan akan berhadapan dengan KPK.
"Perbuatan baik akan kembali pada diri sendiri, demikian pula perbuatan buruk akan kembali pada diri sendiri. Main kotor akan berhadapan dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya," kata Nawawi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Kendati demikian, KPK meminta kepala daerah tidak khawatir dalam penggunaan dana untuk menanggulangi COVID-19.
Meski demikian, Nawawi menegaskan, kepala daerah harus menjaga prinsip akuntabilitas.
Baca: Aktor Adi Kurdi Meninggal Dunia, Ini Kata Istri Tentang Riwayat Penyakitnya
Kata Nawawi, yang terpenting adalah kepala daerah memiliki niat baik dalam menggunakan anggaran untuk mengatasi dampak corona, bukan hanya sekadar mencari keuntungan.
"Saya hanya cukup berpesan jangan takut, tapi jangan juga kotor. Jangan takut untuk melakukan segala tindakan, terpenting didasari niat yang benar untuk kepentingan masyarakatnya dari dampak COVID-19. Tidak terselip niat-niat buruk dengan bermain kotor memanfaatkan situasi. Jadi jangan takut tapi jangan main kotor," kata dia.