Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Update Corona di Indonesia 8 Mei: Bertambah 336 Kasus Baru, Total Pasien Positif Jadi 13.112

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyebut hingga kini masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di tanah air.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Virus Corona (Covid-19) di Indonesia per 8 Mei 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyebut hingga kini masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di tanah air. 

Tercatat, hingga hari ini, Jumat (8/5/2020), total kasus yang terkonfirmasi positif di Indonesia telah mencapai 13.112 orang. 

Artinya, telah terjadi penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 336 kasus, jika dibandingkan data terakhir pada hari sebelumnya.

Hal ini disampaikan Yuri dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha (BNPB), Jakarta.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

"Kasus akumulasi terkonfirmasi Covid-19 adalah 13.112 orang," kata Yuri, dikutip dari tayangan YouTube BNPB Indonesia, Jumat.

Dalam kesempatan itu, Yuri menyebut seluruh provinsi di Indonesia telah terdampak Covid-19.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terkait pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Yuri menuturkan terdapat 13  orang yang meninggal dunia karena terinfeksi virus yang mewabah pertama di Wuhan, China ini.

Sehingga angka kematian di Indonesia menjadi 943 orang.

Baca: Presiden Joko Widodo Meminta Masyarakat Berdamai dengan Virus Corona, Apa Maksudnya?

Baca: Studi Baru: Virus Corona Mungkin Pertama Kali Menular ke Manusia pada Awal Oktober 2019

Kabar baiknya, Yuri mengatakan penambahan juga terus terjadi dalam pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada hari ini terdapat 113 pasien yang berhasil sembuh.

Adapun ke-113 pasien ini telah dinyatakan sembuh setelah secara dua kali berturut-turut menjalani pemeriksaan PCR-nya yang hasilnya adalah negatif.

Serta sudah tidak ada keluhan klinis lagi yang dialami oleh pasien-pasien tersebut.

Penambahan ini membuat total pasien sembuh di Indonesia telah mencapai 2.494 orang.

Mudik Dilarang, Ini Kriteria dan Syarat Orang yang Diperbolehkan Bepergian di Tengah Pandemi Covid-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19. 

Kepala BNPB Doni Monardo
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (IST)

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni, dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Jumat. 

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya. 

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan. 

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi. 

Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian. 

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan. 

Baca: Jangan Nekat Mudik, Ada Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta!

Baca: Bolehkah Masyarakat Mudik Lokal Antar-Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran?

"Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor," kata Doni.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya. 

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. 

"Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujarnya. 

"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya. 

Baca: Enam Kriteria Transportasi Laut yang Boleh Berlayar di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Transportasi Umum Dibuka Kembali, Polisi Minta Dishub Ikut Awasi Pemudik

Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR test dan rapid test.

Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni. 

"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya. 

Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik. 

Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19. 

"Mudik tetap dilarang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya. (*)

 (Tribunnews.com/Isnaya) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan