Virus Corona
106 Narapidana Asimilasi Kembali Melakukan Pidana Mulai Curanmor sampai Narkoba
sejak resmi dibebaskan oleh kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini, Selasa (12/5/2020) ada 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polri terus memonitor dan membantu mengawasi para narapidana asimilasi di tengah pandemi virus corona.
Menurut catatan Mabes Polri sejak resmi dibebaskan oleh kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini, Selasa (12/5/2020) ada 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana.
Baca: KPK Periksa Kepala Dinsos Bogor terkait Korupsi Bupati Rachmat Yasin
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan mayoritas kejahatan yang dilakukan para narapidana asimilasi ialah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, narkoba, penganiayaan dan pencabulan pada anak.
"Sampai hari ini ada 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 Polda yakni Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Polda Metro, Banten, Kalbar, Kaltim, Kaltara, Kalsel dan Sumut," ungkap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (12/5/2020).
Baca: Ganjar Pranowo Laporkan 142 Pelajar Sudan yang Minta Izin Bertahan Selama Darurat Corona
Ahmad Ramadhan menambahkan tiga Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi kembali berulah yakni Polda Kalsel dan Sumut yang menangani 13 napi serta Polda Jabar yang menangani 11 napi.
"Tiga daerah ini, Kalsel, Sumut dan Jabar yang menunjukkan angka tertinggi pengulangan pidana oleh narapidana asimilasi," tambahnya.