Virus Corona
Pemerintah Izinkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Kemnaker Kaji Operasional Pabrik
Pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas di luar rumah.
Penulis:
Daryono
Editor:
Pravitri Retno W
IST
Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, Doni Monardo - Terkait pelonggaran PSBB, warga berusia di bawah 45 tahun diperbolehkan beraktivitas.
Namun pada prinsipnya, Kemnaker menyetujui kelonggaran aktivitas selama pandemi Corona kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi dampak PHK.
"Saya setuju agar aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan paralel dengan pengendalian persebaran Covid-19, sehingga dampak ekonomi tidak terlalu dalam," lanjutnya
Catatan redaksi: Judul berita ini telah mengalami perubahan karena adanya kesalahan di judul sebelumnya. Redaksi memohon maaf.
(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami)