Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Diperbolehkan Kembali Beraktivitas, Begini Tanggapan Pengamat

Pemerintah mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas. Pengamat memberikan tanggapannya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Dosen Magister Ilmu Komunikasi sekaligus dosen Magister Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta, Dr. Puji Lestari, SIP, M.Si, menyampaikan tanggapannya terkait kebijakan pemerintah yang memberi kelonggaran pada warga berusia di bawah 45 tahun untuk dapat kembali beraktivitas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kebijakan ini diambil pemerintah untuk menekan angka PHK akibat pandemi corona (Covid-19).

Selain itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebutkan kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki kondisi fisik yang lebih sehat dan belum tentu jatuh sakit sekalipun terpapar virus corona.

Menurut Kepala Pusat Studi Wanita UPN "Veteran" Yogyakarta tersebut, kebijakan ini diambil pemerintah berdasarkan pertimbangan yang matang terkait aspek ekonomi masyarakat.

"Saya kira kebijakan ini sudah diambil oleh pemerintah dengan pertimbangan yang matang karena aspek ekonomi bagi masyarakat yang tidak bekerja," kata Puji dalam wawancaranya bersama Tribunnews.com melalui sambungan Zoom Meeting, Selasa (12/5/2020) pagi.

Baca: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pakar Kesehatan: Lawan Kita Bukan Ekonomi Tapi Pandeminya

Puji mengatakan, kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat dampak Covid-19 ini pada akhirnya juga akan mempengaruhi psikologis dan kesehatannya.

"Nah itu kan mereka mau makan aja sulit, kemudian di-PHK, setelah mengalami kesulitan ekonomi kan mereka juga nanti terganggu secara psikologis dan kesehatan juga."

"Dampaknya juga dampak kesehatan, sama saja," tutur Puji.

Oleh karena itu, menurut Puji, kebijakan pemerintah ini sebaiknya disambut dengan pikiran positif.

Ia pun mengharapkan kebijakan pemerintah ini mampu benar-benar memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut Puji, dengan diperbolehkannya usia 45 tahun beraktivitas, diharapkan kelompok usia tersebut dapat menopang ekonomi keluarganya yang lebih rentan.

"Jadi menurut saya, kita sambut kebijakan pemerintah ini dengan pikiran positif untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat, sehingga yang berusia di bawah 45 tahun ini bisa menanggung keluarganya yang usia rentan tadi," kata Puji.

Puji juga mengatakan, kebijakan yang di ambil pemerintah di masa krisis Covid-19 ini merupakan suatu kebijakan yang diambil dalam posisi dilematis.

"Di satu sisi itu kita harus memperhatikan protokol kesehatan, kita harus kerja dari rumah."

"Kemudian di sisi lain, bagi teman-teman yang tidak bisa bekerja dari rumah, itu sangat terkendala ekonominya," kata Puji.

Puji menambahkan, pandemi Covid-19 memang memberi dampak yang begitu besar.

Baca: Izin Aktivitas Warga Usia di Bawah 45 Tahun Perlu Diawasi Ketat

Permasalahannya pun bukan sekadar perkara kesehatan saja, melainkan juga ekonomi, sosial, hingga psikologis.

"Jadi dampak Covid-19 ini memberikan dampak yang besar," ujar Puji.

"Selain problem kesehatan, juga ekonomi terutama, sosial, psikologis," sambungnya.

Lebih lanjut, Puji pun menilai pemerintah mengambil kebijakan ini berdasarkan riset yang kuat.

"Ketika kebijakan diambil, itu tentunya pemerintah sudah berdasarkan riset yang kuat sehingga kenapa diambil kebijakan untuk yang usia 45 ke bawah itu boleh bekerja," kata Puji.

"Karena menurut hasil riset pemerintah, itu usia 45 ke bawah itu lah yang relatif lebih aman untuk Covid-19 ini," tambahnya.

Baca: Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, PKS: Bisa Jadi Blunder Berikutnya

Dilansir dari Kompas.comsebelumnya Doni Monardo mengungkapkan mereka yang berusia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan.

Menurut Doni, pada kelompok usia ini, tingkat kematian akibat Covid-19 hanya 15 persen.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Tangkap layar channel YouTube BNPB)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Tangkap layar channel YouTube BNPB) (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Kemudian 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

Oleh karena itu, melalui video converence, Doni menyampaikan bahwa pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.

Meskipun, pandemi Covid-19 masih belum berakhir di negeri ini.

Doni mengatakan, kebijakan ini diambil supaya kelompok usia tersebut tidak kehilangan mata pencaharian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Doni lewat video conference, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (11/5/2020).

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Rizal Setyo Nugroho/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan