Jumat, 22 Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Ahli Hukum Tata Negara Soroti Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Anomali di Tengah Pandemi

Ahli Hukum Tata Negara menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona ini adalah sebuah anomali. Tidak konsisten antar kebijakan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). 

Melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya menjadi:

- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan

- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan

- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.

Alhasil, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan