Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Hukuman untuk Orang yang Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik, Bakal Dipenjara

Ternyata bagi orang yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu bisa dikenai hukuman pidana.

Editor: Ifa Nabila
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama anggota kepolisian dari Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan di Terminal Banyumanik Semarang, Jumat (15/05/20). Dishub menindak tegas bagi pengendara yang tidak memakai masker dan akan mengembalikan kendaraan di tempat asal jika tidak memiliki dokumen lengkap. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Pasalnya, lokasi ini sering dijadikan tempat para sopir travel gelap maupun angkutan umum untuk menurunkan penumpang guna menghindari petugas jaga di pos penyekatan kendaraan.

“Untuk penyekatan kendaraan di ruas tol akan dilakukan patroli dan lokasi ini digunakan untuk menurunkan penumpang guna menghindari sanksi dari petugas,” kata Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu. (Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik Bakal Dipidana"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan