Virus Corona
Hukuman untuk Orang yang Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik, Bakal Dipenjara
Ternyata bagi orang yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu bisa dikenai hukuman pidana.
Editor:
Ifa Nabila
Pasalnya, lokasi ini sering dijadikan tempat para sopir travel gelap maupun angkutan umum untuk menurunkan penumpang guna menghindari petugas jaga di pos penyekatan kendaraan.
“Untuk penyekatan kendaraan di ruas tol akan dilakukan patroli dan lokasi ini digunakan untuk menurunkan penumpang guna menghindari sanksi dari petugas,” kata Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu. (Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik Bakal Dipidana"