Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Update Covid-19 di Indonesia 19 Mei: 18.496 Positif Corona, 1.221 Meninggal, 4.467 Sembuh

Pemerintah melaporkan total kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia naik menjadi 18.496 orang hingga Selasa (19/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melaporkan total kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia naik menjadi 18.496 orang hingga Selasa (19/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 486 orang dalam 24 jam terakhir.

Demikian data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam laman resminya covid19.go.id, Selasa (19/5/2020).

Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku yang Bully Bocah Penjual Gorengan Tampak Tersenyum

Baca: Cegah Penyebaran COVID-19, Perayaan Summer Solstice di Stonehenge Akan Disiarkan Secara Online

Tercatat dari total kasus, 12.808 pasien atau 69,2 persen masih dalam perawatan.

Sementara kasus meninggal naik menjadi 1.221 orang, setelah ada penambahan sebanyak 30 orang.

Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 4.467 orang, setelah ada penambahan sebanyak 143 orang.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis."

"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri  pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona. (Youtube BNPB/via kompas.com)

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.

Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan