Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Cegah COVID-19, Polri Tutup Pintu Masuk Arus Balik Menuju Jakarta, Berikut Daftar Lokasinya

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan

ist
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Argo mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo.

Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020.

Artinya bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Baca: Nasaruddin Umar : Mudik Saat Pandemi COVID-19 Menambah Beban Moral Orangtua di Rumah

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan.

Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.

Adapun penyekatan arus balik yang dilakukan pada tiap-tiap wilayah meliputi;

Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Timur:

1. Penyekatan antar provinsi di jalur Tol :
- Wilayah Ngawi - Sragen di Gate Tol Ngawi Km 679.200

Baca: Didi Kempot Sempat Buat Lagu Religi Sinau Sabar, Hery Kurnia Lega Tunaikan Amanah Sang Maestro

2. Penyekatan antar provinsi di jalur arteri :
• Tuban - Rembang di Pos Bancar
• Pelabuhan Ketapang Jl. Raya Situbondo
• Bojonegoro - Cepu di Pos Padangan
• Magetan - Karanganyar di Pos Cemoro sewu
• Pacitan - Solo di Ds Glonggong Donorojo
• Ponorogo - Wonogiri di Ds Biting kec Badegan
• Ngawi - Sragen di Mantingan

3. Penyekatan arus balik antar kota/kabupaten di jalur arteri :
a. Jalur pantura (Arteri):
• Tuban dgn Lamongan.
• Lamongan dgn Gresik.
• Gresik - Surabaya
• Surabaya - Sidoarjo
• Sidoarjo - Pasuruan
• Pasuruan - Probolinggo
• Probolinggo - Situbondo
• Situbondo - Banyuwangi

Baca: Baim Wong Kena Prank Rafathar, Paula Verhoeven hingga Nagita Slavina Ikut Bingung Keliling Rumah

b. Jalur Tengah:
• Ngawi - Magetan
• Magetan - Madiun
• Madiun - Nganjuk
• Nganjuk - Kediri (Mengkreng)
• Kediri - Jombang
• Jombang -Mojokerto - Mojokerto-Sidoarjo
• Sidoarjo - Surabaya
• Sidoarjo - Pasuruan
• Pasuruan - Malang

c. Jalur Selatan:
• Banyuwangi - Jember
• Jember -Lumajang
• Malang - Blitar
• Blitar - Tulungagung
• Tulungagung - Trenggalek
• Trenggalek - Pacitan

Baca: Dikabarkan Dekat dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo Bongkar Status Hubungan Keduanya

Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Tengah:

1. Penyekatan antar provinsi di jalur Tol :
- Wilayah Sragen di exit sragen Km 528.
- Gate tol banyumanik Km 421.

2. Penyekatan antar provinsi di jalur arteri :
- Rembang (Sarang).
- Blora (Simpang 3 Ketapang).
- Wonogiri (Selogiri)
- Sragen (Sambung Macan)

3. Penyekatan arus balik antar kota / kabupaten di jalur arteri/Jalur pantura:
- Rembang dgn Pati.
- Pati dgn Kudus.
- Kudus dgn Demak.
- Demak dgn Semarang.
- Semarang dgn Kendal
- Kendal dgn Batang
- Batang dgn Pekalongan.
- Pekalongan dgn Pemalang
- Pemalang dgn Tegal.
- Tegal dgn Brebes.

Baca: Sri Mulyani: Urusan Kesehatan dan Ekonomi Tidak Bisa Dipisahkan, Tak Ada Tawar-menawar

Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Barat:

Penyekatan Jalur Tol:
1. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Palimanan Utama:
a. Tegal karang
b. Plumbon
c. Ciperna timur
d. Kanci
e. Ciledug (perbatasan dengan Brebes)

2. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Cikatama:
a. Kalijati
b. Cilameri
c. Cikedung
d. Kertajati
e. Sumber jaya

3. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Kalitama:
a. Sadang
b. Jatiluhur
c. Cikamuning

Baca: Bongkar Kasus 821 Kg Sabu Senilai Rp 4,5 Triliun, PKB Apresiasi Kinerja Polri

4. Jalur Tol Japek Indikator di KM 47 B
a. Kalihurip
b. Karawang timur
c. Karawang barat

Penyekatan Jalur Arteri:

1. Polres Sukabumi di Gunung Buthak berbatasan dgn Prop Banten
2. Polresta Cirebon di:
a. Susukan/ Losari (Brebes)
b. Ciledug arteri (Brebes)
3. Polres Kuningan di Cibimbin (Brebes)
4. Polres Banjar di Cijolang (Cilacap)
5. Polres Ciamis di pos Kalikucang (Cilacap)

Penyekatan Arus Balik Polda Banten:

1. Batas DKI Jakarta
• PCP Citra Raya
• PCP Pasar Kemis
• PCP Kronjo
• PCP Tigaraksa
• PCP Solear
• PCP Jayanti
• PCP GT. Cikupa
• PCP Simpang Asem
• PCP Simpang Pusri/KSB

2. Batas Jawa Barat
• PCP Jasinga
• PCP Cilograng
• PCP Gayam

3. Batas Sumatera
• PCP Gerem
• PCP Pelabuhan Merak
• PCP Pelabuhan BBJ Bojonegara

Dari pemberlakuan penyekatan di beberapa titik tersebut, masyarakat diminta agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk memutus rantai penularan COVID-19.

"Itu yang kita lakukan, dan kita berharap masyarakat untuk mentaati kaitannya dengan apa yang menjadi program, maupun yang telah disampaikan oleh pemerintah, ya. Ini kita belajar, kemudian kita patuh, jangan sampai kita menjadi jadi korban ya, itu di situ,” jelas Argo.

“Kita harus memberikan contoh teladan kepada keluarga kita sendiri, lingkungan kita sendiri, negara kita sendiri,” kata Argo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan