Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

APINDO Sambut Gembira Penerapan New Normal, Pemerintah Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut gembira penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal oleh pemerintah Indonesia.

tribunjateng/dok
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi. 

TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut gembira penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal oleh pemerintah Indonesia dalam pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menilai memang sudah saatnya roda perekonomian di Indonesia kembali berputar.

"Kami menyambut gembira rencana pemerintah mengenai penerapan new normal, meskipun masih terbatas di beberapa provinsi," ungkap Frans saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2020).

Jika berhenti terlalu lama, Frans menilai akan semakin sulit untuk mengembalikan perekonomian.

"Sekarang ini sudah waktunya kita harus bekerja, kalau kita berhenti terlalu lama, terlalu susah untuk recover," ujarnya.

Baca: Sambut New Normal, Pekerja di Jakarta: Sebenarnya Takut tapi Harus Dibiasakan

Menurutnya, sudah ada contoh di luar negeri yang telah membuka kembali aktivitas perekonomian.

"Di luar negeri banyak yang sudah mulai buka, China dan Amerika. Saat mereka lockdown, ekspor kita juga terhenti," ungkap Frans.

Menurut Frans, dampak pandemi virus corona dirasakan hampir di semua negara.

"Banyak pengangguran, ekonomi merosot, daya beli juga merosot," ungkapnya.

Dunia usaha pun dinilai harus mulai berjalan sedikit demi sedikit.

"Kita harus mulai ekspor, kita harus berusaha, di dalam negeri juga begitu. Kita harapkan ekonomi kembali berjalan," ucapnya.

Menurutnya, dengan berlakunya new normal maka masyarakat sudah lebih bebas dalam beraktivitas.

"Usaha-usaha kecil juga harus jalan, sehingga orang ada pekerjaan, misal Pasar Tanah Abang, mal-mal kembali buka," ucapnya.

Baca: Pasokan Sayuran Daun Segar Melimpah, Kementan Genjot Ekspor

Minta Pemerintah Tegakkan Aturan

Meski demikian, Frans menilai pemerintah harus menegakkan protokol kesehatan di lingkungan dunia usaha.

"Jadi anggota-anggota kita para pengusaha yang mempunyai mal untuk kembali beraktivitas, namun, memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya.

Protokol kesehatan tersebut mencakup diwajibkannya memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan, pengadaan disinfektan, dan menerapkan jaga jarak.

Frans menilai, pemerintah harus betul-betul memberi ketegasan jika new normal diberlakukan.

"Memang kelemahan bangsa kita adalah kepedulian yang masih kurang, ini yang kita sesalkan," ungkapnya.

Lebih lanjut Frans mengungkapkan para pelaku usaha akan menyambut gembira dibukanya kembali roda usaha.

"Paling tidak sudah mulai, setidaknya kami berharap empat bulan kembali betul-betul normal," ujarnya.

Panduan New Normal Bagi Pekerja Kantor dan Industri

Sementara itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.

Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.

Dikutip dari lembar KMK, Senin (25/5/2020), terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.

Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.

Baca: Menko PMK: Kalau Covid-19 Sudah Turun, Libur Cuti Bersama Dimungkinkan Berhimpitan dengan Idul Adha

Saat menuju tempat kerja:

1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.

2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.

3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).

4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.

5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Baca: Mahfud MD Sebut Angka Kematian karena Kecelakaan Lalu Lintas 9 Kali Lebih Banyak dari Corona

Saat tiba dan berada di tempat kerja:

1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidakberkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

3. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.

4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.

5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.

Baca: Lebih dari 62.000 Tenaga Kesehatan di Amerika Serikat Terinfeksi Virus Corona Covid-19

Saat kembali ke rumah:

1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.

4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

5. Kebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.

6. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

KMK untuk minimalisasi risiko Menurut Menkes Terawan, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

"(Pemilik) Usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas"

"serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2020).

Tempat kerja, lanjut dia, merupakan titik interaksi dan berkumpulnya orang.

"Sehingga ini merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” tutur Terawan.

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin"

"Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan

Sehingga, kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.

"Khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P, Wartakotalive/Panji Baskhara)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan