Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Mendes: 47.030 Desa Telah Menyalurkan BLT Dana Desa

Sementara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di 47.030 desa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang ibu menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300.000 dari petugas di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). Pembagian BLT dari pemerintah kepada warga miskin tersebut serentak dilakukan di setiap Kantor Pos. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa yang telah tersalur ke rekening kas desa (RKD) milik 63.029 desa.

Sementara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di 47.030 desa.

"Bantuan langsung tunai desa yang diterimakan kepada warga masyarakat di desa itu ada sejumlah 47.030 desa itu setara 74,6 persen. Desa yang sudah menyalurkan BLT itu ada 47030 Desa," ucap Abdul Halim saat konferensi pers melalui daring, Rabu (27/5/2020).

Baca: FAKTA Kapolsek Tabrak Rumah Warga: Halusinasi Lihat Orang Menyeberang, Balita dan Neneknya Tewas

Desa yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) dan telah menetapkan KPM sebanyak 63.834 desa.

Sedangkan desa yang telah musdesus namun belum menyalurkan BLT Dana Desa sebanyak 16.804 desa.

Baca: New Normal, Taman Hiburan Jepang Larang Pengunjung Teriak di Rollercoaster & Pegangan di Rumah Hantu

Abdul Halim mengatakan penyaluran BLT Dana Desa terus berjalan meski di tengah Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

"Meskipun lebaran kemarin itu jalan terus penyaluran BLT. Meskipun lebaran di desa-desa tetap jalan terus," ucap Abdul Halim.

Dirinya menilai hal ini membuat jarak jumlah antara desa yang telah melaksanakan musdesus dan telah menyalurkan BLT Dana Desa semakin pendek.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa guna mendukung pemberian BLT Desa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan