Virus Corona
Warga Bisa Dipidana Jika Melawan Petugas Polri saat New Normal
jika ada masyarakat yang melanggar aturan dan melawan petugas, Polri tidak segan menindak dan menyiapkan sanksi pidana bagi mereka.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengedepankan persuasif selama memasifkan sosialisasi dan edukasi untuk mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam memasuki tahapan new normal.
Meski begitu jika ada masyarakat yang melanggar aturan dan melawan petugas, Polri tidak segan menindak dan menyiapkan sanksi pidana bagi mereka.
"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4500," tegas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2020).
Baca: Begini Alasan Terdakwa Pilih Siram Air Keras Dibandingkan Bunuh Novel Baswedan
Pasal 212 KUHP ini berisi : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca: Keberhasilan Singapura Tangani Covid-19, Lebih dari 50 Persen Pasien Sembuh
Sebelumnya Polri mengaku siap mendukung pemerintah dan melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo agar di setiap titik keramaian ditempatkan personel TNI/Polri untuk lebih mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan menuju new normal.
Sebayak 340 ribu pasukan disiapkan. Mereka bertugas mengawal new normal yang mulai diterapkan di 4 provinsi yakni Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Gorontalo serta 25 kabupaten/kota.
Sesuai tupoksinya, 340 ribu pasukan ini bakal melindungi, mengayomi masyarakat di 1800 titik tempat fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, mall, pasar tradisional hingga tempat wisata.