Virus Corona
Gugus Tugas Covid-19 Sebut New Normal Bukan untuk Gerakan Ekonomi
Hikmahanto Juwana mengatakan, tujuan pembatasan adalah agar dalam berinteraksi tidak tertular maupun kemungkinan menularkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam situasi pandemi corona atau Covid-19 ini kebebasan manusiapun dibatasi oleh dirinya sendiri maupun norma dari luar yakni agama, sosial maupun hukum..
Anggota Tim Pakar Hukum Gugus Tugas Covid 19, Hikmahanto Juwana mengatakan, tujuan pembatasan adalah agar dalam berinteraksi tidak tertular maupun kemungkinan menularkan.
"Dengan demikian pemberlakuan New Normal hakikatnya bukan untuk menggerakkan perekonomian atau alasan lain melainkan untuk mengembalikan fitrah kebebasan manusia," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (31/5/2020).
Guru Besar Ilmu Hukum Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) itu menjelaskan, sejumlah negara di luar negeri maupun pemerintah daerah di Indonesia akan segera melakukan pelonggaran terbatas atas PSBB dengan sebutan new normal atau tatanan baru.
Dalam tiga bulan terakhir dengan diterapkannya PSBB, pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan segala aktifitas dirumah saja, mulai dari beribadah, belajar, dan bekerja.
Namun, Hikmahanto menyampaikan, penerapan PSBB telah membuat masyarakat dalam posisi melawan kondratnya sebagai manusia yaitu mahluk yang ingin bebas.
"Pemerintah dari negara manapun bisa memahami apa yang menjadi fitrah manusia," katanya.
Karena itu, new normalpun diberlakukan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebebasannya kembali namun dengan memperhatikan protokol Covid-19.
"Mulai dari menggunakan masker, disiplin untuk bersih dan meningkatkan imunitas, sehingga kebebasan bergerak dan beraktifitas bisa dilakukan. Namun, mencegah penularan atau kemungkinan menularkan," pungkasnya.