Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Transisi di Jakarta, Anies : Kegiatan di Sekolah Tak Akan Dimulai Sebelum Kondisi Aman

Anies Baswedan menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk wilayah Jakarta baru akan dimulai saat kondisi sudah aman.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Stasiun MRT Bundarah HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020) pagi/tangkapan layar siaran Youtube Sekretariat Presiden 

Anies mengungkapkan nilai reproduksi virus (Rt) di Jakarta mengalami penurunan drastis.

"Alhamdulillah turun terus. Nilai Rt di Jakarta di angka 0,99," ujarnya.

Menurutnya, di bulan Maret lalu, nila Rt Jakarta berada di posisi 4.

Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup

Sementara itu, kini telah berada di posisi 0,99.

"Kalau angkanya 4, artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang, kalau angkanya 3, menularkan ketiga, kalau 1 menularkan 1," ujarnya.

Artinya, berdasarkan angka ini, Anies mengklaim Jakarta telah mengendalikan penyebaran virus karena angkanya di bawah 1.

Indikator Pembatasan Sosial

Sementara itu, Anies juga menyampaikan indikator pembatasan sosial.

Menurutnya, ada tiga aspek pembatasan sosial, yakni epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan.

Dari ketiga aspek tersebut, Anies mengungkapkan, pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan.

"Pembatasan sosial bisa dilonggarkan, tapi tetap waspada," ujar Anies.

Anies pun menyampaikan bahwa grafik penambahan kasus di Jakarta mulai melandai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) (Dok. BNPB)

"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melandai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya.

Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.

Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Wahyu Gilang P) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan