Virus Corona
Pantau Penerapan New Normal, Firli Bahuri Sidak ke Rutan KPK
Firli Bahuri melakukan pemeriksaan mendadak ke Rutan Cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Firli Bahuri melakukan pemeriksaan mendadak ke Rutan Cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Gedung ACLC Kavling C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Senin (8/6/2020).
Sidak dilakukan dalam rangka pengecekan dan memastikan pelaksanaan era new normal di lingkungan Rutan Cabang KPK berjalan sesuai protokol kesehatan dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran wabah virus Covid-19.
"Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, bahwa dari jumlah 48 Tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK telah dilakukan rapid test terhadap 45 tahanan dan hasilnya negatif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).
Baca: BREAKING NEWS Update Corona 8 Juni: Tambah 847 Kasus, Total 32.033 Pasien Positif, 10.904 Sembuh
Sedangkan, kata Ali, 3 tahanan sisanya yang semula direncanakan hari ini telah dijadwal ulang hari Selasa, 9 Juni 2020.
"Karena para tahanan ada agenda jadwal menghadiri persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mulai menerapkan kebijakan new normal atau kelaziman baru pada Jumat (5/6/2020).
Kebijakan new normal diterbitkan pimpinan KPK melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"KPK menerapkan budaya 'New Normal KPK' dimana insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan kantor KPK dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Adapun sistem kerja yang diterapkan yaitu, jam kerja dilingkungan KPK kembali kepada jam kerja nomal.
Kemudian, sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 50-50, yaitu 50 persen bekerja di kantor (BDK) dan 50 persen bekerja di rumah (BDR).
"Bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun didalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19," kata Ali.