Jumat, 10 Oktober 2025

Virus Corona

DPRD DKI Minta Eksekutif Makin Ketatkan Pengawasan Aktivitas Industri Wisata yang Sudah Buka

meminta Pemprov DKI kian mengetatkan pengawasan protokol kesehatan untuk aktivitas industri wisata dan usaha ekonomi kreatif.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MASIH DITUTUP SEMENTARA - Areal lapangan di depan Nuseum Sejarah Jakarta masih ditutup sementara untuk umum, sebagai antisipasi penyebaran wabah Covid-19, Kamis (18/6/2020). Meskipun begitu Museum Sejarah Jakarta dan museum lainnya yang berada di areal ini tetap buka untuk umum dan menerima kunjungan wisata. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI kian mengetatkan pengawasan protokol kesehatan untuk aktivitas industri wisata dan usaha ekonomi kreatif.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan kebijakan pembukaan mal atau tempat wisata yang sudah dibolehkan beroperasi harus punya kejelasan mekanisme kontrol tersebut. Tujuannya untuk mitigasi terjadinya pembludakan.

"Mekanisme pengontrolannya juga harus jelas, agar pengunjung tidak membludak," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Baca: DPRD DKI Duga Anies Ogah Tarik Uang Komitmen Formula E Rp 560 Miliar

Sebab jika tidak ditaati, maka bukan tidak mungkin kasus Covid-19 justru melonjak dan berujung pada ditutup kembali tempat usaha yang sebelumnya diizinkan dibuka.

"Sebab kalau tidak ditaati, kasus melonjak, maka mau tidak mau tempat usahanya harus tutup lagi," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengaku masih menemukan pelanggaran kecil yang dilakukan pelaku usaha, utamanya usaha di bidang makanan dan restoran.

"Memang masih banyak ditemukan pelanggaran, tapi secara protokol kesehatan sudah menjalankan, hanya ada beberapa resto yang menata meja terlalu rapat, maka segara kami beri teguran," tutur Cucu.

Jika ada pelaku usaha yang masih bandel meski sudah diberikan teguran, maka pihak Dinas Parekraf DKI akan menyerahkan pemberian sanksi kepada Satpol PP DKI.

"Tugas kami jika ada yang melanggar kami laporkan ke Satpol PP, mereka yang bisa memberi sanksi, apakah denda atau segel itu tergantung tingkat kesalahan," pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved