Kamis, 13 November 2025

Virus Corona

Rumah Sakit yang Terapkan Tarif Rapid Test Lebih Dari Rp 150.000 Bakal Diberi Sanksi

Pemerintah sudah menerapkan batas tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona Rp 150.000. Bagaimana yang melanggar?

Riski Cahyadi/Tribun Medan
Petugas menunjukkan sampel saat tes diagnostik cepat COVID-19 (Rapid Test) secara 'drive thru' di halaman Rumah Sakit USU, Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/6/2020). Tes diagnostik cepat secara gratis yang digelar pihak Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah sudah menerapkan batas tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona ( Covid-19) sebesar Rp 150.000. Bagaimana jika ada yang melanggar?

Penelusuran Tribunnews.com, masih ada tarif di atas batas tertinggi apid test yang sudah ditetapkan Kemnkes.

Pengakuan beberapa warga yang melakukan rapid test mandiri di Jakarta menunjukkan, jika mereka harus membayar lebih dari Rp150 ribu. 

Tarif alat rapid test memang tertulis Rp150 ribu. Namun, ada kewajiban lain yang dibayarkan saat rapid test.

Selain rapid test Rp150 ribu, si peserta test diminta membayar administrasi, biaya pelayanan juga surat keterangan sehat yang dipatok tarifnya.

Jadi paket rapid test mandiri pun harus dibayar tetap pada kisaran Rp 300 ribuan.

Apa sikap pemerintah?

Baca: Pakar Epidemiologi Sarankan Pemerintah Evaluasi Efektivitas Rapid Test

Baca: Alat Rapid Test Buatan Indonesia Siap Bersaing dengan Produk Luar Negeri, Harganya Cuma Rp 75.000

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit (RS) yang mematok tarif tes cepat atau rapid test di atas Rp 150.000.

Hal itu disampaikan Muhadjir menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid test.

"Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid test. Pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu," kata Muhadjir melalui kanal Youtube Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).

Dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Sanksi RS dengan Tarif Rapid Test di Atas Rp 150.000",

Muhadjir mengatakan, bentuk sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, seperti berupa teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.

Ia pun meminta RS dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.

Baca: Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu, Ketua YLK Sebut Masih Mahal

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko PMK (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

"Soal sanksi mungkin bisa diambil tindakan lebih tegas. Ada wewenangnya. Nanti ada aparat sendiri yang melakukan itu (memberi sanksi)," lanjut Muhadjir.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona ( Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Prof. Mulyanto Kepala Laboraturium Hepatika Bumi Gora, Kota Mataram NTB, menunjukkan RI-GHA Covid19 , sebuah alat rapid tes buatannya. Rapid tes dengan harga murah Rp 75.000 per bijinya. Siapapun bisa melakukan rapid tes sendiri dengan cepat, karena dalam jangka waktu 15 menit kita sudah mendapatkan hasilnya.Lihat Foto
Prof. Mulyanto Kepala Laboraturium Hepatika Bumi Gora, Kota Mataram NTB, menunjukkan RI-GHA Covid19 , sebuah alat rapid tes buatannya. Rapid tes dengan harga murah Rp 75.000 per bijinya. Siapapun bisa melakukan rapid tes sendiri dengan cepat, karena dalam jangka waktu 15 menit kita sudah mendapatkan hasilnya.Lihat Foto (kompas.com)

Rapid Test Buatan Dalam Negeri Dibanderol Rp75 Ribu
Alat tes cepat atau rapid test produksi dalam negeri telah diproduksi. Satu unit alat rapid test buatan dalam negeri harganya dibanderol Rp 75.000.

Lantas, apa bedanya dengan produk impor?

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ( BPPT) Hammam Riza mengatakan, unggul secara kualitas dan harga dibandingkan produk impor.

Hal itu disampaikan Riza saat peluncuran alat rapid test dalam negeri, RI-GHA, di kanal Youtube Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (9/7/2020).

"Harga per tes kit Rp 75.000. Jadi setengah dari HET (Harga Eceran Tetap). Dengan kualitas yang tidak kalah. Malah mungkin lebuh unggul dari kualitas produk impor," kata Riza.

Riza menambahkan, alat rapid test buatan dalam negeri tersebut telah melalui serangkaian tes akurasi sehingga layak digunakan.

Bahkan, meski memiliki tingkat sensitivitas dan spesifikasi yang tinggi, produk tersebut terus diuji agar lebih sempurna.

Selain itu, lanjut Riza, RI-GHA dikembangkan sesuai strain virus corona yang menyebar di Indonesia. Dengan demikian ia memiliki tingkat kompatibilitas lebih tinggi daripada produk impor.

Untuk itu, ia meminta seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test produksi dalam negeri yang harganya lebih murah dan kualitasnya tak kalah dari produk impor.

"Semestinya tak ada lagi mental hazard untuk menggunakan produk buatan Indonesia. Harga kompetitif, kualitas bagus dan mudah didapat dengan diproduksi di dalam negeri," lanjut Riza.

Hal senada disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy yang hadir dalam acara tersebut. Ia mengatakan, produksi perlengkapan tes cepat harus didukung.

"Perlu ada revolusi mental untuk kita bangga dengan produk dalam negeri kita dendiri. Kita mencintai produk dalam negeri sendiri dan kita bisa menggunakan secara penuh dengan percaya diri produk dalam negeri," kata Muhadjir.

Warga RSS TNI AL Wonosari, Ujung, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengikuti rapid tes pada Bakti Sosial Penanggulangan Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Covid-19, Rabu (8/7/2020). Bakti sosial itu untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang masih berkembang, khususnya di wilayah Kota Surabaya. Dalam kegiatan tersebut didistribusikan 1.000 paket sembako, rapid test untuk 100 KK, pembagian 898 alat cuci tangan, dan 6 unit alat penyemprot disinfektan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut membantu dengan menyerahkan sejumlah bantuan seperti pendeteksi sebanyak 5 buah, 15.000 masker, 500 pampers, 26 liter cairan disinfektan, 100 baju hazmat. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Warga RSS TNI AL Wonosari, Ujung, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengikuti rapid tes pada Bakti Sosial Penanggulangan Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Covid-19, Rabu (8/7/2020). Bakti sosial itu untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang masih berkembang, khususnya di wilayah Kota Surabaya. Dalam kegiatan tersebut didistribusikan 1.000 paket sembako, rapid test untuk 100 KK, pembagian 898 alat cuci tangan, dan 6 unit alat penyemprot disinfektan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut membantu dengan menyerahkan sejumlah bantuan seperti pendeteksi sebanyak 5 buah, 15.000 masker, 500 pampers, 26 liter cairan disinfektan, 100 baju hazmat. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Saran Pakar Epidemiologi
Pakar epidemiologi menyarankan Kementerian Kesehatan juga mengevaluasi kembali efektivitas rapid test.

Selama ini dietahui rapid test yang diterapkan adalah yang antibodi.

Nah pemerintah diminta mengevaluasi apakah lebih baik yang rapid test antigen untuk mengetahui kadar virus di dalam tubuh?

"Harusnya dievaluasi dulu oleh Dirjen Layanan Kesehatan atau yang berwenang mengenai mutu dan kualitas rapid test tersebut apakah ada manfaatnya gak untuk screening karena ini mendeteksi antibodi mungkin yang lebih baik rapid tes yang antigen meriksa virusnya " kata Pandu kepada Tribunnews.com, Rabu (8/7/2020).

Setelah rapid test yang diberikan batas biaya, kedepannya diharapkan juga diatur batas biaya tes swab atau pendeteksian virus dengan metode PCR yang saat ini harganya masih mencapai jutaan rupiah.

"Yang diminta presiden (Joko Widod) belum dijawab, presiden minya ada harga eceran tertinggi untuk Test PCR, kan harganya masih jutaan, kalau di rumah sakit biasanya ada kombinasi paketnya," ungkap Pandu.

Sanksi Jika Melebihi Harga

 Pemerintah sudah menerapkan batas tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona ( Covid-19) sebesar Rp 150.000. Bagaimana jika ada yang melanggar?

Penelusuran Tribunnews.com, masih ada tarif di atas batas tertinggi apid test yang sudah ditetapkan Kemnkes.

Pengakuan beberapa warga yang melakukan rapid test mandiri di Jakarta menunjukkan, jika mereka harus membayar lebih dari Rp150 ribu. 

Tarif alat rapid test memang tertulis Rp150 ribu. Namun, ada kewajiban lain yang dibayarkan saat rapid test.

Selain rapid test Rp150 ribu, si peserta test diminta membayar administrasi, biaya pelayanan juga surat keterangan sehat yang dipatok tarifnya.

Jadi paket rapid test mandiri pun harus dibayar tetap pada kisaran Rp 300 ribuan.

Apa sikap pemerintah?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit (RS) yang mematok tarif tes cepat atau rapid test di atas Rp 150.000.

Hal itu disampaikan Muhadjir menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid test.

"Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid test. Pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu," kata Muhadjir melalui kanal Youtube Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved