Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Alasan Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test: Masyarakat Dibikin Bingung Mau Pilih Mana

Dalam SE tersebut, tertuang bahwa batas tertinggi harga pelayanan rapid test yakni Rp150 ribu.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Reza Deni
dr. Tri Hesti Wisyastuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan penetapan harga batas tertinggi dari pelayanan rapid test terkait Covid-19.

Adapun regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dikeluarkan pada 6 Juli 2020.

Dalam SE tersebut, tertuang bahwa batas tertinggi harga pelayanan rapid test yakni Rp150 ribu.

"Ini adalah karena berbagai variasi harga di luar. Ada yang di bawah Rp100 ribu, ada yang sampai Rp200 ribu. Masyarakat dibikin bingung mau pilih yang mana, kualitasnya seperti apa itu kan kita juga secara spesifik tidak mengetahui harga yang seperti apa," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Tri Hesti Wisyastuti dalam dialog publik Gugus Tugas di Graha BNPB, Senin (13/7/2020).

Baca: Tarif Tertinggi Rapid Test 150 Ribu, Riza Patria: Yang Penting Murah Bukan Ambil Untung

Tri menyebut permintaan masyarakat atas kejelasan harga rapid test. Pasalnya, masyarakat banyak yang memprotes soal standar harga rapid test.

"Ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat ke tempat pelayanan kesehatan, oh sudah pasti harganya sekian," lanjut Tri.

Tak kalah penting, Tri mengatakan penetapan harga tertinggi pelayanan rapid test ini agar menciptakan kewajaran terkait pelayanan rapid test.

"Sehingga tak ada komersialisasi bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaatlah untuk masyarakat," kata Tri.

Sementara itu, Tri kembali mengingatkan bahwa harga Rp150 ribu untuk pelayanan rapid test dikalkulasikan secara wajar. Ada memang yang harga rapid test di bawah Rp100 ribu, tetapi ada juga yang di atas itu.

"Termasuk semua ya sampai ke speknya, kemudian APD yang dipakai oleh petugas kesehatan, jasa layanan dari mulai layanan itu harus dibaca oleh dokter, kemudian petugas analisnya, sampai jasa rumah sakit. Kita hitung secara wajarlah, ada yang beberapa menawarkan harga murah sampai yang mahal, kita ambil range di tengah-tengah," kata Tri.

"Ini untuk pasien mandiri, bukan yang karena bantuan pemerintah atau screening. Pasien mandiri itu meminta pemeriksaan ini, maka diharapkan dengan harga sekian," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan