Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Begini Struktur dan Tugas Komite Kebijakan yang Dibentuk Presiden Hadapi Covid-19

Menurut Pramono, Komite Kebijakan tersebut bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi mengatakan, tidak mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown merupakan keputusan yang tepat. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai status Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden melalui Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020.

Menurut Pramono, Komite Kebijakan tersebut bertanggungjawab langsung pada Presiden.

"Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (21/7/2020).

Baca: Pastikan Vaksin Covid-19 Akan Ada, Erick Thohir Minta Masyarakat Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Secara struktur Organisasi, Komite Kebijakan berada langsung di bawah Presiden. Komite kebijakan terdiri dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite dibantu enam wakil ketua yang terdiri dari Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani,  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Di bawah Komite kebijakan terdapat Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN Erick Thohir

"Setelah itu ada Ketua Pelaksana yang daily kebijakan arahan Presiden dan juga Komite Kebijakan, dialah yang bertanggung jawab melaksanakan dilapangan. Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir," katanya.

Lebih jauh Pramono menjelaskan bahwa Ketua Pelaksana membawahi dua Satuan Tugas yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap dijabat oleh Doni Monardo sementara Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Adapun tugas Komite Kebijakan yakni menyusun rekomendasi kebijakan yang dilaporkan langsung kepada presiden. Untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan kebijakan strategis tersebut dan seterusnya. 

"Jadi untuk detilnya, mohon untuk tugas baik komite kebijakan, Ketua pelaksana, Satgas pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19  di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan