Virus Corona
Gedung DPRD DKI Jakarta Tutup 5 Hari Karena Ada Kasus Covid-19, Anggota Dewan Kerja Lewat Daring
Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup 5 hari sejak Rabu (29/7/2020) hingga Minggu (2/8/2020).
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup 5 hari sejak Rabu (29/7/2020) hingga Minggu (2/8/2020).
Penutupan dilakukan seiring dengan ditemukan kasus positif Covid-19 yang menginfeksi satu orang anggota dewan dan seorang staf.
Aktivitas pekerjaan tetap dilakukan 106 anggota DPRD DKI Jakarta dari rumah masing-masing.
Hal serupa juga dilakukan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.
Baca: Tekan Penyebaran Covid, Pemprov DKI Tutup Sementara 8 Kantor yang Langgar Protokol Kesehatan
Sejak Rabu, dirinya mengatakan tetap berkegiatan seperti biasa, hanya saja dilakukan secara daring.
Ditutupnya Gedung DPRD juga dimanfaatkan masing-masing fraksi dan komisi, termasuk 21 anggota Komisi B untuk terjun ke daerah pemilihan mereka.
"Aktivitas tetap jalan, online, dan kunjungan ke lapangan dan warga dapil masing-masing," ucap Aziz kepada Tribunnews.com, Kamis (30/7/2020).
Baca: Sudah 21 Tenaga Kesehatan di RSUD Samarinda Yang Positif Covid-19
Diketahui kantor para politikus DKI Jakarta itu akan kembali dibuka pada Senin (3/8/2020) dan seluruh aktivitasnya akan kembali berlangsung.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta sebelumnya menyebut akan menggelar pemeriksaan swab test setelah gedung dewan kembali dibuka.
Aziz membenarkan bahwa kemungkinan para anggota dewan akan menjalani swab test, setelah kegiatan kembali normal.
Hanya hingga saat ini masih belum ada jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Belum ada jadwal, mungkin pekan depan ketika masuk kantor," kata Aziz.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.
4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.
5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.
8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.
9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.
10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.
Baca: Kasus Corona Tambah Banyak, Wagub DKI: Masyarakat Sudah Jenuh

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.