Virus Corona
Mahfud MD Tanggapi Kritik Terhadap Pelibatan TNI-Polri dalam Menangani Covid-19
Mahfud tidak mempermasalahkan para pihak yang mempersoalkan pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan covid-19.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kritik sejumlah masyarakat dan sejumlah peneliti terhadap pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19.
Mahfud tidak mempermasalahkan para pihak yang mempersoalkan pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan covid-19.
Menurutnya perbedaan pendapat boleh-boleh saja.
"Kalau covid ini nampaknya, tak ada persoalan TNI-Polri terlibat, justru diharapkan peran mereka yang banyak untuk penertiban ini. Jadi tidak apa-apa ada yang beda pendapat, boleh saja," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (7/8/2020).
Menurutnya persatuan dan kebersamaan diperlukan dalam menangani pandemi covid-19.
Dengan demikian pelibatan TNI dan Polri tidak perlu dipertentangkan.
"(Penanganan) Covid-19 ini memerlukan kebersatuan, kebersamaan. Tidak perlu dipertentangkan harus sipil, harus )olri, atau Polri aja. Di dalam rapat-rapat gugus tugas sudah disepakati TNI dan Polri turun tangan dan membantu sepenuhnya untuk covid ini. Baik dalam penyaluran bantuan-bantuan sosial agar tak jadi penyelewengan hingga tingkat terendah, maupun penegakan disiplin protkol kesehatan itu. Jadi tak apa-apa," kata Mahfud.
Baca: Mahfud Akan Kumpulkan Menteri dan Seluruh Kepala Daerah Bahas Inpres Penegakan Protokol Kesehatan
Dineritakan sebelumnya Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, meminta pemerintah meninjau rencana pelibatan TNI dalam pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan pada saat new normal atau kenormalan baru.
Menurut dia, pemerintah seharusnya menangani pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) berlandaskan kebijakan kesehatan publik berbasis sains.
Selain itu, pelonggaran kekarantinaan kesehatan harus dilakukan berbasis data.
"Menghapus dan membatalkan kebijakan dengan pendekatan keamanan untuk menangani Covid-19 termasuk rencana pelibatan TNI dalam new normal," kata Muhammad Isnur, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Selain itu Peneliti Bidang Pertahanan dan Keamanan Pusat Penelitian Politik - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Diandra Megaputri Mengko menilai pemerintah perlu meninjau ulang pelibatan militer dalam kenormalan baru.
Hal tersebut disampaikan Diandra dalam artikel berjudul "TNI dan Kenormalan Baru" pada kolom laman resmi P2P-LIPI Edisi Khusus covid-19, politik.lipi.go.id, yang diunggah pada Selasa (2/6/2020).
Dalam tulisannya, Diandra di antaranya menilai pemerintah tidak menggunakan skema yang telah ditentukan untuk pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) khususnya untuk membantu kepolisian dan pemerintah mengawal fase kenormalan baru sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34/2004.
Mengacu pada UU tersebut, menurut Diandra, pelibatan militer baru dapat dilakukan jika ada keputusan politik negara yakni kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR.