Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Mahfud MD Tanggapi Kritik Terhadap Pelibatan TNI-Polri dalam Menangani Covid-19

Mahfud tidak mempermasalahkan para pihak yang mempersoalkan pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan covid-19.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Capture YouTube Tempodotco
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020). 

Mekanisme tersebut antara lain rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana tertera dalam penjelasan Pasal 5 UU TNI.

Menurutnya, pengabaian terhadap ketentuan hukum semacam ini bukan baru kali ini saja terjadi.

Berdasarkan catatannya, sebelumnya pemerintah telah berulang kali mengabaikan unsur keputusan politik negara dalam berbagai pelaksanaan OMSP dengan dalih telah ada perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan instansi sipil terkait.

Ia menilai kondisi itu menimbulkan ironi tersendiri, terlebih tim gabungan memiliki tugas untuk mendisiplinkan warga terhadap aturan yang berlaku.

Baginya, terlepas dari persoalan legal-formal, pengabaian terhadap keputusan politik negara juga mengandung masalah lain.

Hal tersebut menurutnya menyebabkan tidak adanya acuan ataupun skema yang dapat digunakan untuk mengukur pelibatan militer dalam melaksanakan tugas selain perang.

Dalam konteks itu setidaknya Diandra menilai ada tiga potensi permasalahan yang bisa muncul.

Pertama, tidak ada kejelasan sampai kapan militer akan terlibat dalam tugas pendisiplinan warga yang berpotensi militer bisa selamanya terlibat dalam tugas-tugas pendisiplinan warga.

Menurutnya apabila hal itu berlangsung secara berlarut-larut maka akan menimbulkan kerancuan antara fungsi pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum yang dicampuradukkan menjadi satu.

Kedua, tidak ada penjelasan atas urgensi atau alasan pelibatan militer yang menyebabkan sulitnya menilai proporsionalitas pelibatan yang diperlukan.

Ketiga, tidak ada kejelasan perhitungan atas dampak dari tugas pengawalan ini terhadap kesiapan militer.

Sehingga menurutnya pengerahan pasukan secara besar-besaran untuk mengawal fase kenormalan baru sedikit banyak akan berdampak pada kesiapan militer dalam mengemban tugas utama mereka untuk menjaga kesiapan perang.

Menurutnya berbagai potensi persoalan itu menunjukkan bahwa rencana pelibatan militer dalam fase kenormalan baru belum dibarengi dengan indikator yang rigid dan terukur.

"Dalam konteks itu, pemerintah perlu meninjau ulang persiapan pelibatan militer dalam kenormalan baru. Pelibatan militer memang mungkin dilakukan. Namun hendaknya hal itu dilakukan dengan pertimbangan yang matang terhadap aspek mitigasi krisis, dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap profesionalisme militer itu sendiri. Serta kesesuaian dengan ketentuan hukum," kata Diandra.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan