Virus Corona
Satgas Covid-19 Sepakat dengan Pengetatan PSBB di DKI
Wiku Adisasmito mengatakan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di DKI dalam empat pekan terakhir perlu dilakukan pembatasan lebih ketat.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setuju dengan keputusan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang memperketat kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 14 September 2020.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di DKI dalam empat pekan terakhir perlu dilakukan pembatasan lebih ketat.
"Namun kita melihat dari kenaikan kasus selama empat minggu terakhir utamanya karena zona merah di kota-kota di DKI Jakarta perlu dilakukan pembatasan yang lebih ketat," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Taman Impian Jaya Ancol Berhenti Beroperasi
Bahkan menurut Wiku bila perlu PSBB dilakukan ke skala yang lebih kecil atau mikro. Sehingga data yang diperoleh bisa lebih spesifik.
"Sehingga penanganan kasus termasuk testing tracing dan treatment-nya juga bisa dilakukan target pada daerah-daerah yang berwarna atau zona merah," katanya.
Menurut Wiku keputusan Pemprov DKI memperketat kembali PSBB telah sesuai dengan protokol atau kaidah pembukaan aktivitas sosial masyarakat.
Protokol tersebut yakni prakondisi, timing, prioritas, Koordinasi pusat dan daerah, serta evaluasi dan monitoring.
"Memang di dalam monitoring evaluasi ini kita perlu bekerja sama dengan lebih baik lagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, begitu juga dengan masyarakat dan para pengamat agar betul-betul kondisi yang resikonya tinggi dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama berminggu-minggu itu adalah alarm yang harusnya kita ambil hikmahnya untuk segera melakukan pengurangan atau pengetatan yang lebih tinggi lagi, agar kondisinya bisa terkendali dan semua ini tentunya perlu partisipasi dari masyarakat," pungkasnya.