Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Pemerintah Bentuk Task Force Covid-19 untuk Penanganan Corona di 9 Provinsi Prioritas

Pemerintah membentuk Task Force Covid-19 (TFC 19) untuk menekan penyebaran virus Corona atau SARS-CoV-2.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Dokter Reisa Broto Asmoro saatkonferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membentuk Task Force Covid-19 (TFC 19) untuk menekan penyebaran virus Corona atau SARS-CoV-2.

Task force tersebut untuk menangani penyebaran Covid-19 di 9 provinsi.

"Upaya pemerintah lainnya melalui Kementerian Kesehatan adalah pembentukan task force Covid-19 atau TFC 19 yakni satuan tugas untuk menindaklanjuti arahan presiden dalam penanganan Covid 19 di 9 provinsi prioritas," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Baca: Gara-gara Ikut Arisan RT, 16 Orang Positif Covid-19

Reisa mengatakan bahwa task force tersebut memiliki beberapa tugas.

Di antaranya menurunkan jumlah kasus Covid-19, menurunkan angka kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan.

Selain itu, meningkatkan disiplin masyarakat, mensikronisasikan data pusat dan daerah, serta mendorong penambahan jumlah ruang isolasi.

"Menambah tenaga kesehatan dan mendistribusikan APD obat alat kesehatan dan lain-lainnya," katanya.

Baca: Komisioner Bawaslu Paparkan Potensi Konflik Pilkada di Tengah Pandemi Covid

Sebelumnya Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BNPB Doni Monardo mengawal penanganan Covid-19 di sembilan Provinsi.

"Bapak Joko Widodo telah menugaskan kepada Menko Marinves yaitu Bapak Luhut Panjaitan dan Kepala BNPB yaitu bapak Doni monardo untuk dapat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan pada Menteri Kesehatan yaitu bapak Terawan untuk dapat menangani kasus Covid-19 di provinsi-provinsi ini," kata Wiku di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (15/9/2020).

Baca: Mendagri Minta KPU Wajibkan Pasangan Calon Kepala Daerah Bagikan Alat Peraga Cegah Covid-19

Kesembilan provinsi tesebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali. Luhut dan Doni diminta agar kasus Covid-19 dapat diturunkan di sembilan provinsi tersebut.

"Selain itu adalah peningkatan angka kesembuhan dan yang ketiga adalah menurunkan angka kematian," katanya.

Luhut dan Doni menurut Wiku diberi tenggat waktu selama dua minggu untuk melakukan tugas tersebut.

Karena itu menurut Wiku sejumlah langkah telah dirancang agar target penanganan Covid-19 tersebut tercapai.

Pertama yakni menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka untuk pengambilan keputusan cepat.

Kedua adalah melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar peraturan.

Selain itu adalah peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate atau kesembuhan.

"Terkahir yaitu penanganan secara spesifik klaster klaster Covid-19 di setiap provinsi ini. jadi penanganannya harus lebih spesifik pada daerah-daerah tertentu di provinsi tersebut. berarti di kabupaten kota, dan juga di dalam kabupaten kota itu kita akan lihat klaster klaster yang lebih spesifik ada di mana dan itu harus ditangani dengan segera," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan