Virus Corona
Jokowi 2 Kali Tekankan Ketegasan Aparat Tegakan Protokol Kesehatan di Depan Kapolri dan Panglima TNI
Jokowi menyinggung soal ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Di depan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Presiden mengatakan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan protokol kesehatan adalah sebuah keharusan.
Presiden yang didampingi Wakil Presiden Maruf Amin bahkan dua kali menyebut kata 'keharusan' untuk mengingatkan perkataannya tersebut kepada jajaran Kabinet Indonesia maju yang hadir dalam rapat terbatas.
"Sekali lagi tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum dan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan adalah keharusan, keharusan," kata Presiden dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Baca juga: NU dan Muhammadiyah Tunda Muktamar Karena Covid-19, Bagaimana dengan Reuni PA 212?
Sejumlah menteri hadir dalam rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang kali ini digelar tertutup tersebut.
Di antaranya yakni Menkoplhukam Mahfud MD, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Pelaksana KPCPEN Eric Tohir, Mensesneg Pratikno, dan Menseskab Pramono Anung.
Presiden menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada massa pandemi ini, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pembatasan- pembatasan sosial, termasuk tidak diperbolehkannya terjadi kerumunan.
Baca juga: WNI dan WNA Dijamin Perlindungan Keselamatannya Selama Pandemi Covid-19
Sehingga, penegakan disiplin protokol kesehatan harus terus dilakukan. Apalagi tidak ada satu pun orang yang kebal terhadap virus Corona atau SARS-CoV-2.
"Semuanya bisa terinfeksi virus ini dan juga bisa menularkan ke orang lain," katanya.
Karenanya, Presiden meminta Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo untuk menindak tegas mereka yang melanggar protokol kesehatan.
Termasuk di dalamnya mereka yang berkerumun.
Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tak Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19
Selain itu, agar penanganan dan pengendalian Covid-19 berjalan efekif menurut Presiden dibutuhkan trust atau kepercayaan dari masyarakat.
"Jangan hanya sekedar himbauan saja. Tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakkan aturan, secara konkrit di lapangan," katanya.
Setelah rapat terbatas tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot dua Kapolda karena dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin(16/11/2020).
Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.
Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri. Sementara itu, Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri. Sementara itu, Irjen Rudi Sufahradi kali kini telah dimutasi menjadi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Keduanya diduga dicopot karena tidak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Argo menyebutkan penyidik telah mengirimkan surat untuk klarifikasi kepada pihak terkait pelaksanaan acara resepsi tersebut. Surat pemanggilan itu mulai dari tingkat RT hingga Gubernur DKI Jakarta.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW linmas dan lurah camat dan walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.