Virus Corona
Arahan Satgas Covid-19 terkait Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi
Satgas menekankan, hal utama yang menjadi pertimbangan ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lain, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Dalam koordinasi dengan Kemendikbud, Satgas menekankan, hal utama yang menjadi pertimbangan ialah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah.
Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dan keputusan yang ditetapkan Kemendikbud terkait Pembelajaran Tatap Muka.
"Kami ingatkan sekali lagi, prinsip pembukaan pada masa pandemi, yaitu harus ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta monitoring evaluasi guna menjaga keamanan masyarakat," tegas Wiku dalam keterangannya, Kamis (18/11/2020).
Baca juga: Nadiem Makarim: Pemda Boleh Buka Sekolah Secara Bertahap Atau Serentak
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.