Kamis, 14 Agustus 2025

Penanganan Covid

Masuk Gedung DPR/MPR Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19

Kesekjenan DPR melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan di lingkungan gedung DPR/MPR pada awal Desember 2020. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Pegiat komnas perempuan saat merapikan ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Dalam aksi tersebut mereka menyusun sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesekjenan DPR RI melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan di lingkungan gedung DPR/MPR pada awal Desember 2020. 

Pengetatan tersebut yaitu setiap orang atau tamu yang masuk gedung DPR/MPR wajib menunjukkan hasil rapid test maupun swab test negatif Covid-19.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi bersama, seiring banyaknya tamu masuk ke gedung DPR/MPR dan beberapa staf sekretariat positif Covid-19.

"Sehingga kami harus memastikan bahwa yang ke DPR harus clear benar. Supaya DPR tidak menjadi klaster baru," ucap Indra saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Indra, pemberlakuan penunjukkan surat negatif Covid-19 dari hasil rapid test maupun swab test sudah mulai dilakukan, di mana surat edarannya keluar pada 8 Desember 2020.

"Ini sampai PSBB sudah ada evaluasi, kalau sudah melandai, kami akan menggunakan protokol kesehatan  standar minimal supaya menghindari lagi cara-cara pengerumunan," paparnya. 

Baca juga: Cegah Covid-19, Korlantas Polri Gelar Random Cek Swab Antigen dalam Pelaksanaan Operasi Lilin 2020

Adapun pengetatan protokol kesehatan tertuang dalam dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI. Surat itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.

Berikut isi edaran yang mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI membawa rapid test atau swab test:

1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.

2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.

3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.

4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.

5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk

6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan