Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Tak Bisa Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen Negatif Covid-19 Saat Masuk Jawa Barat Harus Putar Balik

Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 ada razia di pintu masuk Jawa Barat.

Polres Bogor
Puluhan pengendara terpaksa diputar balikan di Simpang Gadog, Puncak Bogor karena tak bawa surat rapid test antigen, Rabu (30/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian akan melakukan razia di pintu masuk Jawa Barat, untuk pemeriksaan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen.

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Selama PPKM akan kita gunakan (rapid test antigen) terhadap mobilitas yang terpaksa harus dilakukan, di rest area, pintu masuk Jawa Barat, Puncak, dan lain-lainnya," ucap Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil saat acara Polemik Trijaya FM secara virtual, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Kurangi Beban RS, Ridwan Kamil Sediakan 3 Ribu Ruang Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Menurutnya, jika ada warga dari luar Jawa Barat tidak dapat menunjukkan surat rapid test antigen negatif Covid-19, maka akan diminta balik arah atau tidak diizinkan masuk ke wilayah Jawa Barat.

"Tidak bisa menunjukkan surat negatif Covid-19, dia akan disuruh balik kanan (putar balik), seperti yang dilakukan pada libur Natal dan tahun baru kemarin," tutur Ridwan.

Selain itu, moda transportasi yang masuk maupun keluar Jawa Barat harus dibatasi jumlah penumpang, seperti halnya waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pembatasan kepasitas akan menjadi kebijakan," ucapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan