Selasa, 26 Agustus 2025

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Sebut 17 Orang dengan Kriteria Ini Tak Bisa Divaksin Pakai Sinovac

Beberapa nama telah divaksin, tak terkecuali Presiden RI Joko Widodo sebagai penerima vaksin pertama.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen Tugas Ratmono, disuntik vaksin, pada Jumat (15/01/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Program vaksinasi Covid-19 telah berjalan sejak Rabu lalu.

Beberapa nama telah divaksin, tak terkecuali Presiden RI Joko Widodo sebagai penerima vaksin pertama.

Adapun vaksin yang digunakan yakni vaksin Sinovac.

Namun, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut ada beberapa orang yang tidak dapat divaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac.

Baca juga: Antisipasi Covid-19 di Pengungsian, Kepala BNPB Minta Kelompok Rentan dan Orang Muda Dipisahkan

Mengutip laman covid19.go.id, Minggu (17/1/2021), ada 17 orang-orang dengan kriteria tertentu yang tidak bisa divaksin Sinovac.

Berikut daftarnya:

1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Disebutkan Satgas, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.

Sebelumnya, PT Bio Farma (Persero) memastikan vaksin Covid-19, Sinovac asal China sudah memenuhi standar nasional dan internasional.

Baca juga: Hadirnya Vaksin Covid-19 Diperkirakan Belum Manjur Angkat IHSG Lebih Tinggi 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto, menjawab tudingan Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning yang menyebut vaksin Sinovac sebagai barang rongsokan.

Menurutnya, setiap vaksin ataupun obat yang digunakan untuk manusia, sudah ditetapkan standar nasional oleh BPOM dan internasional dari WHO.

Baca juga: Update 17 Januari: Pasien Covid-19 Bertambah 11.287 Orang

"Termasuk vaksin Sinovac, harus ikut standar kualitas, standar keamanan, standar efikasi," tutur Bambang saat dihubungi, Jakarta, Minggu (17/1/2021).

Ia menjelaskan, vaksin Sinovac sudah diuji di binatang, kemudian telah melalui uji klinis tahap satu hingga tiga oleh perusahaan pembuat vaksin tersebut.

Bahkan, vaksin Sinovac di Indonesia sudah memenuhi standar yang ditetapkan BPOM dan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

"Ini adalah izin penggunaan vaksin atau apapun obat baru dalam keadaan kedaruratan masyarakat. Pandemi ini kan dalam keadaan darurat. Jadi tidak perlu menunggu sampai selesai uji klinis fase tiga, cukup monitoring 3 bulan dievaluasi dan bisa dilakukan pengeluaran izin tersebut," paparnya.

Oleh sebab itu, Bambang mengimbau masyarakat untuk dapat mensukseskan program vaksinasi, agar sama-sama membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Vaksin ini cara utama menghadapi pandemi, walaupun bukan satu-satunya, tetap protokol kesehatan harus dijaga," ujarnya.

"Jadi saya mengimbau seluruh masyarakat berpartisipasi. Kalau kita divaksin bukan hanya untuk diri kita, untuk melindungi orang lain juga," sambungnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan