Penanganan Covid
Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Layanan Pasien Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI memutuskan untuk memberi izin seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI memutuskan untuk memberi izin seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Kadir dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (28/1/2021).
''Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien COVID-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,'' Kata Prof. Kadir.
Baca juga: Update Corona 28 Januari 2021: Satgas Pantau 82.676 Suspek Covid-19
Sampai saat ini tercatat 1.600 rumah sakit telah melaksanakan layanan Covid-19.
Ia mengatakan, Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%.
Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, Yogyakarta, serta Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Covid-19: Rata-rata Tingkat Keterisian Tempat Tidur di Rumah Sakit Capai 70 Persen
Untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%.
Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Naik Selama 12 Minggu Berturut-turut, Tertinggi di DKI Jakarta
''Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen hanya dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani Covid-19,'' terang dia.
Di sisi lain, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula SDM Kesehatan. Oleh karena itu, lanjut Prof. Kadir, untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non Covid-19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/virus-corona-ok12345.jpg)