Penanganan Covid
Menko Airlangga Ungkap Alasan Pemerintah Ambil Kebijakan PPKM Mikro Tekan Penularan Covid-19
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan masyarakat (PPKM) skala mikro, Selasa (8/2/2021) besok.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan masyarakat (PPKM) skala mikro, Selasa (8/2/2021) besok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah memberlakukan PPKM skala mikro disaat kasus aktif Covid-19 masih terus naik di Indonesia.
Airlangga mengatakan, berdasarkan evaluasi kebijakan PPKM dua tahap sebelumnya terlihat bahwa kurva provinsi DKI Jakarta sudah mulai flat, kendati masih ada kenaikan di provinsi Jawa Barat dan Bali.
Sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta kurvanya mulai turun.
Baca juga: Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa hingga Bali
“Kalau kita lihat dari skala nasional tingkat occupancy ratenya sebelum PPKM angkanya di 70 persen. Kita melihat di Jawa Tengah levelnya di 44 persen, Banten 68 persen, DKI 66 persen, di wisma atlit sendiri sudah 53,9 persen. Pada saat PPKM di wisma atlit itu hampir 80 persen,” kata Menko Airlangga pada konferensi pers terkait pemberlakuan PPKM Mikro secara virtual, Senin (8/2/2021)
Dari skala nasional mobilitas per sektor juga mengalami penurunan, misalnya dari sektor retail yang minus 22 persen, di sektor makanan minus 3 persen, untuk fasilitas umum juga sudah turun minus 25 persen, transportasi turun minus 36 persen, di perkantoran juga turun minus 31 persen.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro untuk Kendalikan Mobilitas Masyarakat di Pemukiman
Sedangkan sektor yang masih bergerak dan meningkat 7 persen adalah sektor permukiman.
Karena itu, pemerintah mengambil kebijakan mikro dengan melakukan pendekatan PPKM di areal permukiman.
Dengan adanya kebijakan ini, maka yang akan bergerak untuk menegakkan protokol kesehatan adalah di tingkat desa/kelurahan, RT/RW.
Pertimbangan ini yang membuat pemerintah mendorong untuk melakukan pengetatan di level mikro.
“Yang kita jaga adalah di level mikro, sehingga kita melakukan testing, tracking dan tracing di level mikro. Kita berharap yang (boleh) bergerak itu terkendali,” ujar Airlangga.