Penanganan Covid
Satgas Covid-19: PPKM Belum Menunjukkan Hasil yang Besar
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui tidak ada hasil besar yang dihasilkan dalam PPKM.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui tidak ada hasil besar yang dihasilkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin (8/2/2021).
"Jadi PPKM dilakukan dan sudah dua tahap, memang belum menunjukkan hasil yang besar," ungkap Wiku, Senin, dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia.
Meski tidak ada hasil besar, Wiku menyebut tetap ada perbaikan yang tercatat.
"Bahwa terjadi perbaikan, iya. Salah satu hal yang penting adalah keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ICU."
"Di PPKM ini sudah terjadi penurunan keterisian tempat tidur," ungkap Wiku.
Baca juga: Evaluasi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Satgas Covid-19 Ungkap Ada Penurunan Keterisian Tempat Tidur
Baca juga: Besok PPKM Skala Mikro Diberlakukan, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah
Selain itu, Wiku menyebut jika penambahan kasus positif mulai mengalami penurunan.
"Jumlah kasus positif sudah mulai melandai meskipun tidak besar," katanya.
Lebih lanjut Wiku mengungkapkan PPKM di Jawa-Bali harus lebih ditegakkan.
"Sebagai evaluasi kita harus memastikan bahwa PPKM Jawa-Bali memang harus ditegakkan, terutama kaitannya dalam kedisiplinan protokol kesehatan," ungkap Wiku.
Saat ini dikatakan Wiku, tren penularan Covid-19 sedang tinggi.
"Penularan sedang tinggi, dan ini yang harus kita rem."
"Agar jangan sampai fasilitas pelayanan kesehatan tidak mampu menampung orang sakit," ungkapnya.
Baca juga: Diterapkan Mulai 9 Februari, Ini yang Perlu Diketahui Mengenai Kebijakan Baru PPKM Berskala Mikro
PPKM Jadi PPKM Mikro
Sementara itu diketahui pemerintah pusat memutuskan kembali memperpanjang PPKM pada tujuh provinsi dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas.
PPKM diperpanjang hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Diketahui wilayah yang melaksanakan PPKM mikro di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa-Bali masih sama dengan wilayah yang menerapkan PPKM sebelumnya.
Kriteria wilayah tersebut ialah yang memiliki :
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca juga: Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung Rencana PPKM Skala Mikro Hingga Tingkat RT/RW
Pengendalian Tingkat RT
Dikutip dari Kompas.com, perbedaan PPKM mikro ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.
Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.
2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.
Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.
Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:
- Menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro, Ada Kelonggaran untuk Perkantoran dan Restoran".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Singgih Wiryono)