Penanganan Covid
Sanksi Jika Tak Ikut Vaksinasi Covid-19, Ketua MPR Minta Pemerintah Utamakan Pendekatan Persuasif
Perpres itu menyatakan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang menolak mengikuti vaksinasi.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres itu menyatakan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang menolak mengikuti vaksinasi.
Terkait hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta pemerintah mengutamakan pendekatan yang persuasif.
"Pemerintah harus mengutamakan pendekatan yang persuasif dengan memberikan penjelasan pentingnya pemberian vaksin kepada individu dan menjamin keamanan vaksinasi bagi masyarakat," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Pemerintah juga diminta untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Bamsoet menilai penting untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan virus corona dalam program kesehatan masyarakat.
Baca juga: Penjelasan Jubir Presiden tentang Sanksi bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga terus memastikan pendataan bagi kelompok penerima vaksin telah terintegrasi, baik yang telah divaksin maupun yang belum, guna memudahkan pengontrolan dan mencegah terjadinya sengkarut data pada program vaksinasi Covid-19," ungkapnya.
Lebih lanjut, politikus Golkar itu mengajak seluruh masyarakat untuk dapat memahami dan menerima divaksinasi Covid-19 yang akan diberikan pemerintah sebagai program penanggulangan Covid-19.
"Dan diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas terkait vaksinasi, mengingat kebijakan vaksinasi ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.
Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.
Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.
Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13A:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya, yakni:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.