Penanganan Covid
Tak Masuk Daftar Prioritas Tahap 2, Kenapa Tahanan Divaksin Covid-19? Ini Jawaban KPK
Sebanyak 39 dari 61 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 39 dari 61 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama.
Padahal, tahanan tak masuk ke daftar prioritas Covid-19. Lantas apa jawaban KPK?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, vaksinasi Covid-19 terhadap para tahanan dilakukan adalah bentuk upaya pencegahan virus corona di lingkungan KPK.
Tak hanya tahanan, program vaksinasi di KPK ini juga menyasar ke pegawai KPK, jurnalis, pegawai eksternal, bahkan penjaja makanan/minuman di kantin KPK.
"Oleh karena itu vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK dan pihak-pihak terkait lainnya yang berada di lingkungan KPK, termasuk di antaranya tentu para tahanan dan jurnalis yang bertugas di KPK," terang Ali melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Ali berkata bahwa KPK sebagai suatu entitas organisasi terdiri atas pegawai dan pihak lain yang saling berinteraksi satu sama lain.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan Naik Penyidikan, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Maka dari itu, demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan komisi antikorupsi, semua pihak, termasuk tahanan diharuskan menerima vaksin.
"Dalam kaitan pencegahan penyebaran Covid-19 secara berkelanjutan, diperlukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK," kata Ali.
Dari 39 tahanan yang menerima divaksin Covid-19, terdapat nama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sementara 22 tahanan sisanya belum menerima vaksin lantaran masalah kesehatan.
KPK telah mengakhiri program vaksinasi Covid-19. Program ini dimulai sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2021.
Pada hari pertama penyuntikan diperuntukan untuk jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Dewan Pengawas, dan Sekretariat Dewan Pengawas.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan pun sudah disuntik vaksin Covid-19.
Novel mengajak masyarakat mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.