Sabtu, 9 Agustus 2025

Penanganan Covid

Kemendikbud: Mahasiswa Termasuk Penerima Vaksin

Proses vaksinasi Covid-19 tahap kedua diprioritaskan kepada pelayan publik, termasuk diantaranya para pendidik dan tenaga kependidikan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Petugas medis Dinas Kesehatan Kota Bandung menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada pekerja/pedagang pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di 23 Paskal Shopping Centre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021). Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua kepada para pekerja dan pedagang di pusat perbelanjaan atau mal yang masuk kategori pelayanan publik, sebagai bentuk konkret dalam menjaga kedinamisan kegiatan perdagangan. Kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap kedua dosis pertama di mal ini diberikan kepada 200 pelayan yang bertugas langsung dengan publik. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses vaksinasi Covid-19 tahap kedua diprioritaskan kepada pelayan publik, termasuk diantaranya para pendidik dan tenaga kependidikan.

Vaksinasi Covid-19 diberikan bagi PTK seluruh jenjang pendidikan akan diberikan secara bertahap mulai dari pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan SLB. Selanjutnya PTK pada jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK.

Tahap terakhir, akan diberikan vaksin kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.

Baca juga: PPKM Mikro Sukses Turunkan Kasus Covid-19

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan mahasiswa juga termasuk pihak yang akan mendapat vaksinasi.

"Merujuk pada arahan Presiden, vaksinasi Covid-19 nantinya akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk bagi mahasiswa," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Vaksinasi Covid-19 telah diberikan kepada mahasiswa sejak tahap 1 pemberian vaksinasi, yakni kepada mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

"Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan," ungkap Nizam.

Baca juga: 14 Pegawai Kantor Perizinan Kota Blitar Terkonfirmasi Positif Covid-19 Seminggu Pasca Vaksinasi

Terkait persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

"SKB Empat Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti," tutur Nizam.

Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan